BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dikutip dari laman resmi Kementerian Koperasi, koperasi desa/kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa, yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Tujuan pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih yakni memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan menggenjot inklusi keuangan.
Sebanyak 71.262 koperasi desa atau kelurahan Merah Putih sudah terbentuk, dari target 80 ribu. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memastikan pembentukan puluhan ribu koperasi ini tidak asal-asalan.
Budi Arie menyampaikan seluruh rancangan dan konsep usaha koperasi dirumuskan dengan cermat, serta memperhatikan potensi bisnis lokal dan aspek kelayakan ekonomi.
Baca Juga:
Apa Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes?
Sebagai Fondasi Ekonomi Desa, 40 Ribu Kopdes Merah Putih Dibentuk
“Kami akan mempersiapkan mockup dan modelling untuk pengoperasian koperasi desa/kelurahan secara hati-hati, cermat, sesuai dengan potensi bisnis yang dimiliki oleh desa dan kelurahan,” ujar Menkop Budi Arie dalam keterangan pers, Jumat (30/5).
Setelah musyawarah dan penetapan rencana usaha, para pendiri melanjutkan dengan penyusunan anggaran dasar koperasi, termasuk rincian nama koperasi, bidang usaha, simpanan pokok dan wajib, serta struktur organisasi.
Proses itu kemudian dicatatkan secara resmi kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi atau NPAK, dan dilanjutkan dengan pengesahan di Kementerian
Hukum. (_usamah kustiawan)