JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang ini, mulai diberlakukan sebagai bagian dari upaya Pemprov mendorong peningkatan penggunaan transportasi massal di Ibu Kota.
“Kami sudah menandatangani pergub bahwa setiap Rabu, kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta wajib naik angkutan umum,” ujar Pramono di Jakarta Selatan, melansir Antara , Kamis (24/4/2025),
Kebijakan ini juga selaras dengan target besar Pemprov Jakarta dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong transisi ke moda transportasi ramah lingkungan. Selain itu, langkah ini diambil untuk memberikan contoh kepada masyarakat luas bahwa angkutan umum di Jakarta telah layak digunakan.
Menurut laporan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dan Direktur Utama PT Transjakarta Welfizon Yuza, tingkat konektivitas angkutan umum di Jakarta saat ini telah mencapai 91 persen. Artinya, sebagian besar wilayah Ibu Kota sudah terjangkau oleh layanan transportasi publik, termasuk Transjakarta, MRT, LRT, dan angkutan pengumpan (feeder).
Meski demikian, tingkat keterisian dan penggunaan transportasi umum dinilai masih belum optimal. Banyak warga Jakarta yang masih memilih menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas sehari-hari.
“Kami ingin para ASN bisa menjadi role model bagi masyarakat. Kalau pegawainya saja tidak mau naik angkutan umum, bagaimana warga bisa percaya dan ikut berpindah moda transportasi?” kata Pramono.
Pramono mengatakan, bahwa penggunaan angkutan umum bagi ASN setiap hari Rabu ini akan diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
Pemerintah Provinsi Jakarta telah bekerja sama dengan penyedia layanan seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT untuk memastikan akses yang nyaman dan efisien bagi para ASN.
Baca Juga:
Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, Kerugian Capai Rp 2,8 Miliar
Kronologi Kebakaran Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi momok utama mobilitas di Jakarta. Dengan semakin banyaknya ASN yang berpindah ke angkutan umum, volume kendaraan pribadi di jalanan Ibu Kota diharapkan akan berkurang secara signifikan, khususnya pada hari Rabu.
Terkait pengawasan, Pramono mengatakan pihaknya telah menyiapkan mekanisme pelaporan dan evaluasi rutin. Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) akan diminta memastikan pegawainya mematuhi aturan ini.
“Kalau ada yang tidak patuh, tentu akan ada sanksi administratif. Tapi pendekatannya tetap persuasif. Kami ingin kesadaran kolektif, bukan sekadar pemaksaan,” ujarnya.
Kebijakan ini pun mendapat sambutan beragam dari kalangan ASN dan masyarakat. Beberapa ASN menilai kebijakan tersebut bisa menjadi momentum memperbaiki pola mobilitas harian. Namun ada juga yang menyuarakan kekhawatiran soal kesiapan infrastruktur di area pinggiran Jakarta yang belum sepenuhnya terintegrasi dengan jaringan utama angkutan umum.
Pemprov berjanji akan terus memperbaiki layanan, menambah armada, serta memperluas jangkauan layanan agar kebijakan ini berjalan maksimal. Pramono menegaskan, transformasi transportasi di Jakarta adalah langkah tak terelakkan dalam rangka menjadikan Jakarta sebagai kota modern dan berkelanjutan.
“Jakarta harus menjadi contoh. Kita tidak bisa terus bergantung pada kendaraan pribadi. Masa depan transportasi adalah milik semua, dan dimulai dari sekarang,” tutup Pramono.
(Dist)