Perempuan di Jakarta Aniaya Ibu Kandung Hanya Gegara Gorengan

pilot susi air
Polres Metro Jakarta Selatan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan seorang perempuan kepada ibu kandungnya di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (16/2/2023). (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polres Metro mengamankan seorang perempuan berinisial E (43) terduga penganiaya ibu kandungnya, berinisial H (68) gegara mengambil gorengan dagangannya di warung kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.

“Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP), Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Nurma mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kursi dan mencari saksi yang melihat dan mendengar.

Dia menyebu. pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan mengenai kondisi jiwa sang ibu yang diduga mengidap stres.

“Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu,” kata dia.

BACA JUGA: Mahfud MD Bantah Jaksa Gagal Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan,AKP Mariana, juga akan mengarahkan tindak lanjut kepada pelapor dan terlapor.

“Kalau kami proses sesuai prosedur, namun kalau pelapor dan terlapor mau mediasi akan kami fasilitasi,” ujar Mariana.

Dalam kesempatan sama, suami E bernama Sabang, mengatakan sang ibu mertua seringkali mengucapkan kata kasar serta susah untuk diperingatkan karena diduga agak stres.

Bahkan menurutnya, tak hanya sekali ini saja ia melapor lantaran sebelumnya sudah pernah ke Polsek Kebayoran Lama hingga dibawa ke Dinas Sosial Kota Bogor beberapa kali.

“Kita semua anaknya lima, gak mau lagi dekat dengan sama dia karena malu, kalau kami bilang gak berantem, dia gak hidup,” ujar Sabang.

Kejadian bermula pada Selasa (14/2/2023) malam pukul 21.00 WIB, ketika korban mendatangi tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.

Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya, E marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.

“Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur,” jelasnya.

Pelaku terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.

 

(Dist)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Suar Mahasiswa Awards 2025
Jangan Asal Tulis! Ini Cara Bikin Caption Foto Jurnalistik yang Kuat dan Informatif
Suar Mahasiswa Awards 2025
5 Kampus yang Ikut Suar Mahasiswa Awards 2025, Kamu Siap Unjuk Karya?
PMK Bandung Barat
Cegah PMK, Bupati KBB Siapkan 26.000 Dosis Vaksin untuk Sapi Perah
suar mahasiswa awards 2025
Ikuti Suar Mahasiswa Awards 2025, Hadiah Jutaan Menanti!
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
DPRD DKI Minta Pramono Cari Solusi Soal Penurunan Pajak BBM Sebesar 5 Persen
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

3

LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
ijazah jokowi
Pengunggat Ijazah Jokowi Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan!
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.