JAKARTA,TM.ID: Polres Metro mengamankan seorang perempuan berinisial E (43) terduga penganiaya ibu kandungnya, berinisial H (68) gegara mengambil gorengan dagangannya di warung kawasan Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama.
“Kami mengamankan E di warungnya tadi, pukul 10.40 WIB karena diduga melakukan penganiayaan terhadap ibunya sendiri. Oleh karena itu kita proses, mudah-mudahan bisa berjalan lancar,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat ditemui di tempat kejadian perkara (TKP), Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Nurma mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa kursi dan mencari saksi yang melihat dan mendengar.
Dia menyebu. pihaknya kini tengah melakukan pemeriksaan mengenai kondisi jiwa sang ibu yang diduga mengidap stres.
“Saya belum tahu, apakah ibunya memiliki latar belakang mental atau stres, harus dicek dulu,” kata dia.
BACA JUGA: Mahfud MD Bantah Jaksa Gagal Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan,AKP Mariana, juga akan mengarahkan tindak lanjut kepada pelapor dan terlapor.
“Kalau kami proses sesuai prosedur, namun kalau pelapor dan terlapor mau mediasi akan kami fasilitasi,” ujar Mariana.
Dalam kesempatan sama, suami E bernama Sabang, mengatakan sang ibu mertua seringkali mengucapkan kata kasar serta susah untuk diperingatkan karena diduga agak stres.
Bahkan menurutnya, tak hanya sekali ini saja ia melapor lantaran sebelumnya sudah pernah ke Polsek Kebayoran Lama hingga dibawa ke Dinas Sosial Kota Bogor beberapa kali.
“Kita semua anaknya lima, gak mau lagi dekat dengan sama dia karena malu, kalau kami bilang gak berantem, dia gak hidup,” ujar Sabang.
Kejadian bermula pada Selasa (14/2/2023) malam pukul 21.00 WIB, ketika korban mendatangi tempat anaknya berjualan meminta gorengan untuk makan.
Merasa tak senang korban mengambil gorengan dagangannya, E marah dengan meminta sang ibu untuk tidak mengambil banyak.
“Hingga akhirnya terlapor memukul pelapor pada bagian dada, tangan, kaki, hingga tangan kiri dan tangan kanan mengalami memar dengan kursi plastik hingga bangkunya hancur,” jelasnya.
Pelaku terancam pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
(Dist)