Perbup RDTR Terbaru Kabupaten Bandung Telah Terbit

perbup RDTR Kabupaten Bandung
Bupati Bandung dalam Sosialisasi RDTR Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan WP Baleendah, (Foto: Diskominfo Kab Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Perbup RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) terbaru Kabupaten Bandung telah terbit.

Para camat dan kades (kepala desa) mendapat instruksi tegas dari Bupati Bandung, Dadang Supriatna terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di wilayahnya masing-masing.

Bupati Dadang menyampaikan instruksi itu dalam Sosialisasi RDTR Wilayah Perencanaan (WP) Kawasan Perkotaan Soreang Terpadu dan RDTR WP Baleendah, yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, di Grand Sunshine Soreang, Rabu (20/12/2023).

Dadang Supriatna menatakan, dirinya mengeluarkan instruksi tersebut setelah mengikuti sosialisasi RDTR dari DPUTR.

Ia meminta para camat dan kades untuk melakukan sosialisasi RDTR, karena merekalah yang lebih menguasai wilayahnya.

“Sekaligus juga para kades bisa memberikan edukasi kepada masyarakat nanti terkait RDTR ini,” kata Bupati Bandung.

Dadang Supriatna ingin setiap investasi yang tertanam di Kabupaten Bandung sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

BACA JUGA: Bupati Bandung Mulai Disibukkan dengan Banjir dan Longsor yang Terjadi di Wilayahnya  

Dia pun ingin setiap izin lokasi usaha, harus sesuai dengan tata ruang.

Saat ini telah terbit regulasi tentang RDTR Kabupaten Bandung dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Sebanyak 23 RDTR telah disahkan dari total 31 kecamatan di Kabupaten Bandung.

Ditegaskan, RDTR merupakan produk hukum yang bisa memberikan kepastian hukum kepada para calon investor khususnya, maupun masyarakat.

Selain melakukan sosialisasi, tugas camat dan kades juga harus mengawasi implementasi RDTR serta mengawal investasi.

Pasalnya, di dalam RDTR tersebut kewenangan bupati dilimpahkan ke camat dan kades.
“Tugas pemerintah di tingkat kabupaten tinggal memfasilitasi dengan melaksanakan pembangunan infrastruktur,” katanya.

Menurutnya, salah satu yang diawasi adalah implementasi tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mencapai sekitar 17 ribu hektare.

Dengan adanya Perbup Nomor 6 dan 7 tentang RDTR ini, ia berharap dapat dilakukan percepatan pertumbuhan investasi yang berujung kepada kesejahteraan masyarakat di wilayahnya.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun