BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara kendaraan roda dua. namun,apa perbedaan SIM C1 dan bagaimana syarat mendapatkannya?
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, SIM jenis ini ditujukan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250-500cc.
“SIM C itu sama dengan 0-240 cc. SIM C1 dari 250 cc sampai 500 cc,” kata Yusri Yunus menjelaskan perbedaan pertama.
Perbedaan lainnya yakni kedua jenis SIM ini, kata Yusri, bisa dilihat ketika ujian praktik.
Trek dalam ujian praktik untuk mendapatkan SIM C1 lebih panjang jika dibandingkan SIM C.
“Trek (ujian praktik) SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun, untuk ujian teori, semua sama,” kata dia.
Yusri menyebut syarat untuk mendapatkan SIM C1, yakni pengendara sebelumnya harus sudah memiliki SIM C biasa dalam jangka waktu tertentu.
Pengendara harus sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan.
Sementara itu, Kepala Korlantasi Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, penerbitan SIM C1 bertujuan untuk meningkatkan kemampuan berkendara dari orang yang mengajukannya.
Pasalnya, semakin besar kapasitas sepeda motor, semakin tinggi tingkat kesulitan untuk mengendalikannya.
“Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting. Kalau saya ibaratkan jalan raya ini seperti hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking yang setiap saat akan memangsa kita,” nilai Aan.
BACA JUGA: Bakal Tak Ada Celah Nembak SIM Lagi, Ini Strategi dari Polisi
Ia menyebut, Peraturan terkait kepemilikan SIM C1 sebenarnya sudah ada sejak 2021. Kendati demikian, penerapannya mundur tiga tahun demi memastikan kesiapan sistem dan segala perangkat pendukung.
“Kami ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kami ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1,” tutupnya.
(Dist)