Perbedaan Fitur Channel dan WhatsApp Komunitas, Jangan Salah Arti!

Fitur Channel dan WhatsApp Komunitas
(Telset)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Meta adalah perusahaan induk WhatsApp yang baru-baru ini meluncurkan fitur WhatsApp Channel secara global, termasuk di Indonesia pada 13 September 2023. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk membagikan informasi satu arah dengan cepat dan mudah kepada banyak audiens.

Meskipun mirip dengan fitur Komunitas yang telah ada sebelumnya, terdapat beberapa perbedaan antara Fitur Channel dan WhatsApp Komunitas. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai perbedaan tersebut:

Fungsi 

Whatsapp Komunitas digunakan untuk mengelola kumpulan grup dalam satu platform, dengan grup-grup yang tergabung berdasarkan topik tertentu. Sedangkan Fitur channel berfungsi sebagai alat untuk berbagi informasi berupa teks, foto, video, stiker, polling, dan dokumen kepada seluruh peserta atau pengikut yang bergabung.

Antar-anggota channel tidak terhubung di dalam grup yang sama, sehingga bisa jadi mereka tidak saling mengenal.

Jangkauan Audiens 

Perbedaan selanjutnya adalah whatsapp komunitas terdiri dari peserta yang terhubung di dalam grup-grup kecil, sehingga jangkauan audiens di dalam grup tidak begitu besar. Peserta juga dapat berinteraksi satu sama lain. Sedangkan fitur channel memiliki jangkauan audiens yang lebih besar karena pengguna dari berbagai belahan dunia dapat bergabung.

Pengguna lebih leluasa untuk masuk dan keluar dari berbagai Saluran. Konten yang ada di Saluran terbatas hingga 30 hari, sedangkan di Komunitas konten dapat tersimpan selamanya.

BACA JUGA: Kenali Fitur Saluran WhatsApp Terbaru, Kamu Sudah Coba?

Kontrol 

Dalam whatsapp komunitas admin dapat memoderasi grup dan memungkinkan peserta untuk melakukan interaksi dua arah, seperti berkomentar di kolom chat. Sedangkan dalam fitur channel admin memiliki kontrol sepenuhnya dan hanya admin yang dapat memberi perintah, mengirim pesan, dan sebagainya. Admin juga dapat memblokir aksi tangkap layar atau meneruskan pesan.

Perlindungan Pesan 

Dalam whatsapp komunitas, pesan yang terkirim di Komunitas dilindungi oleh sistem end-to-end encryption (E2EE) dari WhatsApp. Sehingga pesan tersebut tidak dapat terakses oleh pihak ketiga, termasuk WhatsApp.

Sedangkan dalam fitur channel tidak dilindungi E2EE, tetapi diatur oleh Pedoman Saluran WhatsApp. Hal ini memungkinkan WhatsApp untuk mendeteksi pelanggaran secara proaktif.

Untuk menggunakan fitur WhatsApp Channel, pengguna perlu melakukan pembaruan aplikasi melalui Google Play Store (Android) atau Apple App Store (iOS). Dengan pemahaman tentang perbedaan ini, pengguna dapat memanfaatkan fitur-fitur WhatsApp dengan lebih baik sesuai kebutuhan mereka.

 

(Kaje/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Haul Akbar Pesantren Cipasung
Ribuan Alumni Siap Hadiri Haul Akbar Masyayikh Pondok Pesantren Cipasung
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Sosialisasi dan Edukasi di Bandung, KSEI Sampaikan Perkembangan Terbaru Pasar Modal
Gensinimpact
Genshin Impact Account: Faktor yang Membentuk Akun Kuat di Era Modern Teyvat
Euro 2024
Prediksi Skor Belgia vs Tunisia, Setan Merah Incar Modal Positif Jelang Piala Dunia
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Wujudkan Semangat Connecting Happiness, JNE Raih Penghargaan di Indonesia CSR Awards 2026
Berita Lainnya

1

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara