Perbaiki Tata Kelola Pelayanan, Ditjen Minerba Luncurkan Aplikasi Minerba One

Dinas ESDM Ungkap 176 Tambang di Jabar Ilegal Tanpa Izin
Ilustrasi-Aktivitas Tambang (cekindo)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral Batubara (Minerba), Kemeterian ESDM, Tri Winarno mengatakan, dalam rangka perbaikan dan tata Kelola pelayanan yang lebih baik kepada badan usaha mineral, khususnya nikel, Ditjen (Minerba) telah meluncurkan sebuah aplikasi terintegrasi Bernama Minerba One.

Tri menyebutkan, bahwa Minerba memiliki skenario besar pada tahun 2024. Paling tidak pada tahun 2025 , sistem pelayanan Minerba akan terintegrasi.

“Mulai dari eksporasi data penjuakan,hingga reklamasi dan pasca tambang akan dikelola melalui aplikasi Minerba One,” kata Tri dikutip Selasa (10/9/2024).

Dia berharap para badan usaha tersebut dapat berpatisipasi aktif dalam mengaplikasikan system integrasi Minerba One sehingga tercipta tata Kelola pertambangan yang lebih baik.

“Dengan cadangan sumber daya alam yang ada , Indonesia memiliki mimpi besar bahwa pada tahun 2045,Indonesia akan menjadi salah satu dari Big Five,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Jatah Tambang Batu Bara Buat PP Muhammadiyah

Dia menyampaikan bhawa penggunaan Minerba One Terintegrasi ini akan mendukung peran kuat para badan usaha dalam melakukan riset dan pengembangan,khususnya pemberdayaan masyarakat.

“Ada salah satu industry pertambangan di luar negeri yang laba bersih perusahaanya digunakan untuk riset dan pengembangan, termasuk di dalamnya pemberdayaan masyarakat. Betapa luar biasanya industry pertambangan itu karena berperan dalam Pembangunan.Jadi, tahun 2045 ini bukan mimpi di siang bolong,” bebernya.

Selain itu, kata dia ditengah sorotan negatif negara asing terhadap beberapa polemic industry nikel yang dinilai kotor.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa untuk menghadapinya diperlukan komitmen nyata dari badan usaha tambang untuk wajib melaksanakan rekalamsi dan menempatkan jaminan reklamasi pada pemerintah.

“Jadi reklamasi betul-betul menjadi poin penting dan di dalam Undang-Udang Nomor 30 Tahun 2020 jelas-jelas diatur mulai dari kewajiban reklamasi hingga dikenakan sanksi berupa pidana dan denda hingga 100 miliar rupiah,” ungkapnya.

“Dalam hal ini, pertama secara regulasi sudah diatur, dan kedua negara-negara lain tidak ada kesempatan untuk mengkritisi industry pertambangan kita,” sebutnya.

Karena itu, ia menghimbau kepada semua badan usaha pertambangan mineral agar memahami,menermia, dan melaksanakan seluruh aturan yang ada.

“Sepanjang kita semua sadar dan memperhatikan aturan yang ada, tidak akan ada masalah, karena tujuan kita adalah taat pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap
Persib Siapkan Mode Manuver Senyap Untuk Bangun Skuatnya di Musim Depan
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 27 Februari 2025
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2
PSIM Yogyakarta Juara Liga 2 setelah Tekuk Bhayangkara FC
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.