Perbaiki Tata Kelola Pelayanan, Ditjen Minerba Luncurkan Aplikasi Minerba One

Dinas ESDM Ungkap 176 Tambang di Jabar Ilegal Tanpa Izin
Ilustrasi-Aktivitas Tambang (cekindo)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID – Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen Mineral Batubara (Minerba), Kemeterian ESDM, Tri Winarno mengatakan, dalam rangka perbaikan dan tata Kelola pelayanan yang lebih baik kepada badan usaha mineral, khususnya nikel, Ditjen (Minerba) telah meluncurkan sebuah aplikasi terintegrasi Bernama Minerba One.

Tri menyebutkan, bahwa Minerba memiliki skenario besar pada tahun 2024. Paling tidak pada tahun 2025 , sistem pelayanan Minerba akan terintegrasi.

“Mulai dari eksporasi data penjuakan,hingga reklamasi dan pasca tambang akan dikelola melalui aplikasi Minerba One,” kata Tri dikutip Selasa (10/9/2024).

Dia berharap para badan usaha tersebut dapat berpatisipasi aktif dalam mengaplikasikan system integrasi Minerba One sehingga tercipta tata Kelola pertambangan yang lebih baik.

“Dengan cadangan sumber daya alam yang ada , Indonesia memiliki mimpi besar bahwa pada tahun 2045,Indonesia akan menjadi salah satu dari Big Five,” ujarnya.

BACA JUGA: Ini Jatah Tambang Batu Bara Buat PP Muhammadiyah

Dia menyampaikan bhawa penggunaan Minerba One Terintegrasi ini akan mendukung peran kuat para badan usaha dalam melakukan riset dan pengembangan,khususnya pemberdayaan masyarakat.

“Ada salah satu industry pertambangan di luar negeri yang laba bersih perusahaanya digunakan untuk riset dan pengembangan, termasuk di dalamnya pemberdayaan masyarakat. Betapa luar biasanya industry pertambangan itu karena berperan dalam Pembangunan.Jadi, tahun 2045 ini bukan mimpi di siang bolong,” bebernya.

Selain itu, kata dia ditengah sorotan negatif negara asing terhadap beberapa polemic industry nikel yang dinilai kotor.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa untuk menghadapinya diperlukan komitmen nyata dari badan usaha tambang untuk wajib melaksanakan rekalamsi dan menempatkan jaminan reklamasi pada pemerintah.

“Jadi reklamasi betul-betul menjadi poin penting dan di dalam Undang-Udang Nomor 30 Tahun 2020 jelas-jelas diatur mulai dari kewajiban reklamasi hingga dikenakan sanksi berupa pidana dan denda hingga 100 miliar rupiah,” ungkapnya.

“Dalam hal ini, pertama secara regulasi sudah diatur, dan kedua negara-negara lain tidak ada kesempatan untuk mengkritisi industry pertambangan kita,” sebutnya.

Karena itu, ia menghimbau kepada semua badan usaha pertambangan mineral agar memahami,menermia, dan melaksanakan seluruh aturan yang ada.

“Sepanjang kita semua sadar dan memperhatikan aturan yang ada, tidak akan ada masalah, karena tujuan kita adalah taat pada aturan yang berlaku,” tegasnya.

 

(Agus/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Windy 'Idol'
Windy 'Idol' Menangis di KPK: Saya Pengen Punya Masa Depan
Suar Mahasiswa Awards
Roadshow Perdana Suar Mahasiswa Awards 2025 Disambut Antusias di UHS
KECURANGAN UTBK SNBT 2025-1
Peserta UTBK SNBT Ketahuan Pasang Kamera di Behel Gigi Sampai Kuku, Panitia SNPMB Buka Suara
KECURANGAN UTBK SNBT 2025
2 Hari UTBK-SNBT 2025, Panitia SNPMB Temukan 14 Kecurangan
KPU PSU
KPU Beri Pesan Khusus untuk Calon yang Kalah pada PSU!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.