BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah akan menggelontorkan dana senilai hampir Rp20 triliun untuk memperbaiki infrastruktur di sektor pendidikan, termasuk merenovasi sekolah, fasilitas MCK (mandi, cuci, dan kakus), dan penyediaan air bersih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto meminta agar fasilitas cuci tangan disediakan agar anak-anak dapat menjaga kebersihan, terutama saat menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah.
“Oleh karena itu, anggaran untuk renovasi perbaikan sekolah akan terus ditingkatkan. Tahun ini, kami mulai dengan mendekati Rp20 triliun,” kata Sri Mulyani.
Kementerian PU dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah membahas pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Revitalisasi Sekolah/Madrasah Tahun 2025.
PHTC Revitalisasi Sekolah merupakan program prioritas dalam rangka percepatan Wajib Belajar 13 Tahun dan mengatasi permasalahan pemerataan akses pendidikan. Menurut Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, target program ini meliputi 9.300 sekolah dan 2.120 madrasah pada satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, dan SKB, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Pelaksanaan revitalisasi sekolah/madrasah dilakukan oleh Kementerian PU melalui APBN dengan target sekolah/madrasah yang ditangani berdasarkan usulan dan data DAK Fisik TA 2025 dari Kemendikbudristek dan Kementerian Agama. Pelaksanaannya dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 sebanyak 1.380 sekolah/madrasah dan tahap 2 sebanyak 10.040 sekolah/madrasah.
Adapun secara umum, anggaran pendidikan dalam APBN 2025 dialokasikan sebesar Rp724,3 triliun.
Nilai itu disalurkan melalui tiga jalur, yaitu belanja pemerintah pusat (BPP) sebesar Rp297,2 triliun, transfer ke daerah (TKD) Rp345,1 triliun, dan pembiayaan Rp80 triliun.
Anggaran pendidikan yang disalurkan melalui BPP digunakan untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, hingga tunjangan profesi guru (TPG) non pegawai negeri sipil (non-PNS).
BACA JUGA: 41 Sekolah Dasar di Banjarmasin Terendam Banjir
Dana yang disalurkan melalui TKD dimanfaatkan untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOS PAUD, TPG, hingga dana alokasi khusus (DAK) fisik pendidikan untuk revitalisasi sarana pendidikan dan perpustakaan daerah.
Sementara penyaluran melalui pembiayaan digunakan untuk pemberian beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), beasiswa gelar dan non gelar kerja sama dengan kementerian terkait, serta pendanaan riset.
(Usk)