Peras Remaja di Pantai Marina, Polisi Semarang Jadi Tersangka

Penulis: usamah

Polisi Semarang Jadi Tersangka
Refleksi sejumlah anggota Polisi saat mengikuti apel kesiapan pengamanan Pemilu 2024 di lapangan eks Bandara Selaparang, Mataram, NTB, Senin (5/2/2024). (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kapolrestabes Semarang Kombes M. Syahduddi, mengatakan, dua polisi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan berinisial Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.

Dua anggota Polrestabes Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap sepasang laki-laki dan perempuan yang nilainya sebesar Rp2,5 juta.

Syahduddi mengatakan dua anggota polisi itu melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) dan MMX (17), warga Kota Semarang, dibantu satu warga sipil berinisial S.

Ia menjelaskan peristiwa yang terjadi Jumat (31/1/2025) malam itu bermula ketika Aiptu K dan Aipda RL yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.

“Pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri,” kata Syahduddi di Semarang, Minggu (2/2/2025) dilansir dari Antara.

Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum. Korban menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.

Korban beserta mobil yang ditumpanginya sempat dibawa pelaku ke sekitar Jalan Telaga Mas, Semarang Utara, sebelum akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga.

BACA JUGABuntut Pemerasan WNA Tiongkok, 30 Pejabat Imigrasi Soetta Dicopot

Empat orang saksi telah diperiksa dalam kasus yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang itu.

Anggota SPKT Polrestabes Semarang Aiptu K, Unit Samapta Polsek Tembalang Aipda RL, dan tersangka berinisial S dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Syahduddi menyatakan akan menindak tegas anggota yang terindikasi atau terbukti melakukan penyimpangan, baik secara kode etik maupun pidana.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Beberkan Alasan Datangkan Berguinho 
Persib Beberkan Alasan Datangkan Berguinho 
Ekspor Pasir Laut
MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut
Pangandaran
Hajat Laut Pangandaran 2025: Perpaduan Sakral Satu Suro dan Jumat Kliwon yang Terjadi 21 Tahun Sekali
Sam_Altman_TechCrunch_SF_2019_Day_2_Oct_3_(cropped)
Sam Altman: Jangan Terlalu Percaya pada ChatGPT, AI Bisa ‘Halu’ dan Menyesatkan
Chery C5
Chery Luncurkan Omoda C5 dan E5, Harga Tak Sampai Rp 400 Juta
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

5

CEK FAKTA: Pangeran Arab Terbangun Setelah 20 Tahun Koma
Headline
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Daftar 30 Nama Pemain Yang Akan Tampil Membela Liga Indonesia All Star
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.