Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Onderdil Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Onderdil Digagalkan Bea Cukai
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi, di kantor Bea Cukai Pasar Baru,Selasa (8/5). (RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua penyelundupan narkotika jenis ekstasi erhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Pasar Baru bekerja sama dengan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi dan 6 tersangka anggota jaringan sindikat internasional berhasil ditangkap.

“Modusnya adalah melakukan pengiriman lewat kantor pos melalui paket barang kiriman. Pelaku melakukan false declaration atau keterangan palsu dalam dokumen isi paket,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai(Kakanwil DJBC) Jakarta, Rusman Hadi, dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Kantor Pos Besar, Pasar Baru, Rabu (8/5).

Dalam jumpa pers itu hadir pula Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi. Puluhan ribu butir ekstasi hasil pengungkapan juga diperlihatkan kepada wartawan yang meliput jumpa pers itu.

BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Menurut Rusman, penindakan pertama pada April lalu (5/4) dilakukan terhadap paket kiriman dari Belgia, dokumennya disebut sebagai Car Parts Set Special. Namun petugas yang curiga kemudian memeriksa paket itu dan mendapati isinya ternyata 18.259 butir pil ekstasi.

“Penindakan kedua pada 22 April, dilakukan pada paket kiriman asal Belanda yang isinya ternyata 2.013 butir ekstasi. Padahal dalam dokumennya tertulsi kalau paket itu berisi magazine,” ucap Rusman.

Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Narkotika DJBC dan DitNarkoba Bareskrim Polri pun melakukan control delivery atas paket tersebut. Dari pemeriksaan terhadap penerima paket, polisi pun berhasil menelusuri anggota sindikat itu.

“Untuk paket dari Belgia kita menangkap 4 tersangka, sedangkan satu warga negara Iran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau untuk paket yang dari Belanda, kita menangkap 2 tersangka, dan satu orang lagi masuk dalam DPO,” kata Wadir Ditnarkoba Bareskim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi.

Arie menyebut, para tersangka merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
bank bjb ASRRAT 2024
bank bjb Raih Platinum Rank di Ajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2024
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
surat Suara tertukar, Pilkada 2024
Ribuan Surat Suara Pilkada 2024 Bogor Jabar dengan Serang Banten, Tertukar!
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Empat Orang TewasTertimpa Longsor di Desa Harang Julu Padang Lawas
Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru
BMKG: Cuaca Ekstrem Berpotensi Terjadi selama Periode Nataru