BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua penyelundupan narkotika jenis ekstasi erhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Pasar Baru bekerja sama dengan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi dan 6 tersangka anggota jaringan sindikat internasional berhasil ditangkap.
“Modusnya adalah melakukan pengiriman lewat kantor pos melalui paket barang kiriman. Pelaku melakukan false declaration atau keterangan palsu dalam dokumen isi paket,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai(Kakanwil DJBC) Jakarta, Rusman Hadi, dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Kantor Pos Besar, Pasar Baru, Rabu (8/5).
Dalam jumpa pers itu hadir pula Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi. Puluhan ribu butir ekstasi hasil pengungkapan juga diperlihatkan kepada wartawan yang meliput jumpa pers itu.
BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai
Menurut Rusman, penindakan pertama pada April lalu (5/4) dilakukan terhadap paket kiriman dari Belgia, dokumennya disebut sebagai Car Parts Set Special. Namun petugas yang curiga kemudian memeriksa paket itu dan mendapati isinya ternyata 18.259 butir pil ekstasi.
“Penindakan kedua pada 22 April, dilakukan pada paket kiriman asal Belanda yang isinya ternyata 2.013 butir ekstasi. Padahal dalam dokumennya tertulsi kalau paket itu berisi magazine,” ucap Rusman.
Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Narkotika DJBC dan DitNarkoba Bareskrim Polri pun melakukan control delivery atas paket tersebut. Dari pemeriksaan terhadap penerima paket, polisi pun berhasil menelusuri anggota sindikat itu.
“Untuk paket dari Belgia kita menangkap 4 tersangka, sedangkan satu warga negara Iran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau untuk paket yang dari Belanda, kita menangkap 2 tersangka, dan satu orang lagi masuk dalam DPO,” kata Wadir Ditnarkoba Bareskim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi.
Arie menyebut, para tersangka merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
(Usk)