Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Onderdil Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan Narkoba Bermodus Paket Onderdil Digagalkan Bea Cukai
Suasana jumpa pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi, di kantor Bea Cukai Pasar Baru,Selasa (8/5). (RRI)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Dua penyelundupan narkotika jenis ekstasi erhasil digagalkan Kantor Bea Cukai Pasar Baru bekerja sama dengan Ditipid Narkoba Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan itu, sebanyak 20 ribu lebih pil ekstasi dan 6 tersangka anggota jaringan sindikat internasional berhasil ditangkap.

“Modusnya adalah melakukan pengiriman lewat kantor pos melalui paket barang kiriman. Pelaku melakukan false declaration atau keterangan palsu dalam dokumen isi paket,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai(Kakanwil DJBC) Jakarta, Rusman Hadi, dalam jumpa pers pengungkapan kasus ini di Kantor Pos Besar, Pasar Baru, Rabu (8/5).

Dalam jumpa pers itu hadir pula Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Pol Arie Ardian Rishadi. Puluhan ribu butir ekstasi hasil pengungkapan juga diperlihatkan kepada wartawan yang meliput jumpa pers itu.

BACA JUGA: Ramai Diprotes Netizen, Segini Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Bea Cukai

Menurut Rusman, penindakan pertama pada April lalu (5/4) dilakukan terhadap paket kiriman dari Belgia, dokumennya disebut sebagai Car Parts Set Special. Namun petugas yang curiga kemudian memeriksa paket itu dan mendapati isinya ternyata 18.259 butir pil ekstasi.

“Penindakan kedua pada 22 April, dilakukan pada paket kiriman asal Belanda yang isinya ternyata 2.013 butir ekstasi. Padahal dalam dokumennya tertulsi kalau paket itu berisi magazine,” ucap Rusman.

Kantor Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Narkotika DJBC dan DitNarkoba Bareskrim Polri pun melakukan control delivery atas paket tersebut. Dari pemeriksaan terhadap penerima paket, polisi pun berhasil menelusuri anggota sindikat itu.

“Untuk paket dari Belgia kita menangkap 4 tersangka, sedangkan satu warga negara Iran masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kalau untuk paket yang dari Belanda, kita menangkap 2 tersangka, dan satu orang lagi masuk dalam DPO,” kata Wadir Ditnarkoba Bareskim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi.

Arie menyebut, para tersangka merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional. Polisi akan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik
Tyronne del Pino Singgung Soal Dampak Menurunnya Kondisi Fisik Terhadap Performa Permainan Persib
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Gempa Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Nanggroe Aceh Darussalam
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1
Persib Masih Menjadi Tim Yang Belum Terkalahkan di Liga 1, Bojan Hodak: Ini Sepakbola Yang Berbeda
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 26 Desember 2024
Kejuaraan Dunia Pencak Silat ke-20
Indonesia Juara Umum Kejuaraan Dunia Pencak Silat di Abu Dhabi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.