Penyeludupan 11 Kg Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar

Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo (ketiga dari kiri), dan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu (ketiga dari kanan) merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi serbuk asal Malaysia di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu (9/10/2024) (dok. radio republik indonesia)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyelundupan 11 kilogram narkotika jenis ekstasi serbuk dalam kemasan kopi saset digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Mereka juga berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisal TLH (38).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penindakan diawali kecurigaan petugas terhadap TLH. Pria tersebut mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor AK353.

“Tersangka terindikasi membawa 11 kilogram narkotika dengan modus disembunyikan dalam kemasan kopi saset merek Old Town,” ujarnya seperti teropongmedia kutip dari RRI.

Ia menambahkan, dalam koper TLH terdapat 278 saset kopi instan dengan beberapa varian rasa berisi narkotika.

Masing-masing saset berisi serbuk narkoba berwarna hijau, merah muda, cokelat, jingga, dan putih. Menurut Gatot, tersangka tampak gugup saat petugas melakukan proses wawancara.

Petugas kemudian melalukan tes urine terhadap TLH dan menunjukkan hasil positif mengonsumsi methampetamine. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Penyeludupan 19 Kg Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri

Tersangka TLH mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini karena dijanjikan upah sebesar MYR5.000 (Rp17 juta). Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasinya, diketahui TLH dikendalikan seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Gatot. Sementara ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.​

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Catatkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Tembus 2 Juta Per Gram
Catatkan Rekor Tertinggi, Harga Emas Tembus 2 Juta Per Gram
APK Paslon Cabup Cawabup Tasikmalaya Ditertibkan
APK Paslon Cabup dan Cawabup Tasikmalaya Ditertibkan
Samsat Soreang Hadirkan Pelayanan Prioritas
Samsat Soreang Hadirkan Pelayanan Prioritas
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot
Pelatnas Angkat Besi, PABSI Terapkan Disiplin Ketat
Pelatnas Angkat Besi, PABSI Terapkan Disiplin Ketat
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Arsenal Selain Yalla Shoot

2

Link Live Streaming Inter Milan vs Bayern Munchen Selain Yalla Shoot

3

Link Live Streaming Borussia Dortmund vs Barcelona Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur Sulut
Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Bolaang Mongondow Timur Sulut
Real Madrid
Arsenal Permalukan Real Madrid 2-1 di Santiago Bernabeu
Inter Milan
Inter Milan Tetap Lolos ke Semifinal Meski Ditahan Imbang Bayern Munchen 2-2
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 17 April 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.