Penyeludupan 11 Kg Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar

Narkoba Modus Kopi Saset Terbongkar
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo (ketiga dari kiri), dan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Roberto GM Pasaribu (ketiga dari kanan) merilis pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi serbuk asal Malaysia di kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Rabu (9/10/2024) (dok. radio republik indonesia)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyelundupan 11 kilogram narkotika jenis ekstasi serbuk dalam kemasan kopi saset digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Mereka juga berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisal TLH (38).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan penindakan diawali kecurigaan petugas terhadap TLH. Pria tersebut mendarat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Air Asia nomor AK353.

“Tersangka terindikasi membawa 11 kilogram narkotika dengan modus disembunyikan dalam kemasan kopi saset merek Old Town,” ujarnya seperti teropongmedia kutip dari RRI.

Ia menambahkan, dalam koper TLH terdapat 278 saset kopi instan dengan beberapa varian rasa berisi narkotika.

Masing-masing saset berisi serbuk narkoba berwarna hijau, merah muda, cokelat, jingga, dan putih. Menurut Gatot, tersangka tampak gugup saat petugas melakukan proses wawancara.

Petugas kemudian melalukan tes urine terhadap TLH dan menunjukkan hasil positif mengonsumsi methampetamine. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Penyeludupan 19 Kg Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan Bareskrim Polri

Tersangka TLH mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini karena dijanjikan upah sebesar MYR5.000 (Rp17 juta). Berdasarkan pemeriksaan alat komunikasinya, diketahui TLH dikendalikan seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Gatot. Sementara ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.​

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat