TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan proses pengusutan kasus dugaan korupai hibah kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Kasus hibah tahun 2023 yang diterima oleh lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, saat ini tengah dilakukan proses hukum oleh Polda Jawa Barat.
Asisten Daerah (Asda) 2, Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi, mengakui bahwa dugaan kasus korupsi hibah saat ini tengah berproses dan berjalan di Polda Jabar.
Baca Juga:
Partisipasi Pemilih PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Turun 5 Persen
Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep-Asep Kantongi Suara Terbanyak
Asep Gunadi menyebut, agar kedepan penyaluran dana Hibah tidak bermasalah, Pemkab Tasikmalaya tengah membahas Peraturan Bupati (Perbup).
“Dalam konteks untuk melakukan upaya penyempurnaan terhadap perangkat aturan yang ada di daerah sehingga tidak atau muncul masalah di kemudian hari,” kata Asep Gunadi.
Menurut Asep Gunadi, pembahasan Perbup hibah ini dalam rangka menyempurnakan peraturan bupati terkait dengan fasilitasi pemerintah dalam hal alokasi hibah, termasuk kepada lembaga keagamaan.
“Jadi ini masih di pembahasan kaitan dengan kriteria terus menerusnya. Kan ada kelembagaan yang di Undang-undang yang terus menerus, sementara di luar itu tidak bisa terus menerus, kita bahas juga supaya tidak ada celah ada kesalahan,” ucap Asep Gunadi.
Pada intinya, tambah Asgun, dalam kaitan hibah 2023 yang diusut oleh Polda Jabar, pemkab Tasikmalaya diserahkan kepada APH.
“Yang jelas saat ini daerah tengah melakukan penyempurnaan Perbup Hibah di Kabupaten Tasikmalaya,” tegas Asep Gunadi. (Doel/Usk)