BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyegelan tempat penampungan sementara (TPS) sampah di Pasar Induk Caringin, dinilai sinyal serius dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga mengatakan, pengelolaan sampah yang menyalahi aturan memaksa KLH melakukan kegiatan penyegelan tersebut.
“Ini adalah sinyal serius, bahwa standar pengelolaan lingkungan di sektor pasar masih perlu perbaikan yang signifikan,” kata Rendiana Awangga, Rabu (12/2/2025).
Menurutnya, ketiadaan dokumen lingkungan yang sah oleh pihak pengelola menunjukan adanya ketidaksesuaian operasional dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA: Kementerian LH Segel TPA Caringin Sebabkan Cemari Lingkungan dan Tak Miliki Dokumen
Hal tersebut pun diungkapkan Awangga, berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan yang tidak sesuai dengan pengelolaan sampah.
“Sehingga penting bagi kita menegaskan, bahwa pengelolaan sampah di lingkungan pasar harus dilakukan dengan mematuhi seluruh regulasi. Mulai dari pengumpulan, pengolahan hingga pembuangan akhir,” ujarnya.
(Rizky Iman/Usk)