Penolakan Publik pada RUU TNI: Dwifungsi hingga Ancaman HAM!

Penulis: Saepul

(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI sudah melewati tahap pengesahan, Kamis (20/3) dalam Rapat Paripurna DPR RI. Rapat ke-15 Masa Persidangan II 2024-2025 tersebut dihadiri oleh 239 anggota dewan dan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani beserta Wakil Ketua DPR lainnya, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

“Apakah Rancangan Undang-Undang TNI ini bisa disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan Maharani kepada peserta rapat, yang kemudian dijawab dengan suara bulat “Setuju!” dari ratusan anggota dewan yang hadir.

Kendati begitu, pengesahan itu tak bisa membungkam penolakan massa. Aksi demonstrasi telah berlangsung  menunjukkan betapa besar reaksi publik terhadap revisi Undang-Undang TNI, sejak Rabu (19/3) hingga hari ini, Kamis (20/3),

Penolakan RUU TNI

Bahkan, tagar #TolakRUUTNI menggaung pada jejaring media sosial, dengan berbagai kritik yang menggema di seluruh Indonesia.

Salah satu keresahan publik yang menjadi poin pertama, kekhawatiran atas potensi kembalinya dwifungsi ABRI. Dwifungsi ABRI mengacu pada peran ganda militer sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan sekaligus sebagai kekuatan sosial politik.

Netizen dan aktivis menyebut bahwa jika RUU TNI ini disahkan, militer akan kembali mengambil alih banyak posisi sipil, yang mengancam independensi dan demokrasi Indonesia.

Akun media sosial @barengwarga menyoroti beberapa potensi masalah yang bisa timbul dari RUU TNI, seperti “militer masuk ke jabatan sipil dan BUMN,” “ancaman demokrasi dan HAM,” serta “impunitas militer yang semakin sulit diawasi.” Munculnya petisi menolak kembalinya dwifungsi ABRI juga semakin memperburuk situasi ini.

Melemahkan HAM

RUU TNI juga dinilai bisa memperburuk situasi HAM di Indonesia. Aktivis hak asasi manusia, termasuk organisasi internasional seperti Amnesty International Indonesia, menilai bahwa RUU ini memberikan terlalu banyak kekuasaan kepada militer tanpa adanya perbaikan signifikan dalam sistem pertanggungjawaban militer.

Sebagai contoh, militer yang terlibat dalam banyak kasus pelanggaran berat HAM sepanjang sejarah Indonesia, dikhawatirkan tidak akan mendapat pengawasan yang memadai jika RUU ini tetap berlaku.

“Jika militer masuk dalam lembaga negara dan bisa mempengaruhi kebijakan, apakah ada jaminan kasus-kasus pelanggaran berat HAM akan diusut tuntas secara adil?” tulis akun @amn*****ndo di Twitter.

Selain itu, ada juga perubahan signifikan dalam batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam revisi UU TNI ini, batas usia pensiun prajurit diperpanjang.

Bagi bintara dan tamtama, usia pensiun maksimal menjadi 55 tahun, perwira hingga kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang 1 mencapai 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 4 hingga 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan dua kali masa jabatan.

Hal ini memunculkan kekhawatiran soal kurangnya kesempatan bagi prajurit muda untuk naik pangkat dan bertugas dalam tubuh TNI.

Dalam Pasal 47 dalam RUU TNI yang baru disahkan mengatur penempatan TNI aktif di 14 kementerian dan lembaga sipil.

BACA JUGA:

Revisi UU TNI Dipastikan Tidak Atur Wajib Militer bagi Masyarakat

Amankan Demo RUU TNI, 5.021 Personel Gabungan Dikerahkan

Penambahan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI, seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Republik Indonesia, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), memunculkan kekhawatiran bahwa militer semakin mengintervensi urusan sipil dan memperlemah supremasi sipil di Indonesia. Sebelumnya, hanya 10 lembaga yang diizinkan diisi oleh prajurit TNI aktif.

Banyak pihak yang menilai proses legislasi RUU TNI kurang melibatkan partisipasi publik secara maksimal. Aksi-aksi demonstrasi yang dilaksanakan oleh organisasi sipil dan masyarakat menuntut agar suara rakyat didengarkan dengan lebih baik.

Aktivis hak asasi manusia dan kelompok masyarakat lainnya mengkritik kurangnya transparansi dalam pembahasan RUU ini di DPR, yang dianggap mengabaikan suara masyarakat dan justru lebih mementingkan kepentingan politik.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Warga Belitung
Warga Belitung Geram! Desak Pemerintah Cabut HGU PT Rebinmas Jaya
hq720 (7)
Tak Perlu Lagi VPN, Para Kreator Kini Bisa Ciptakan Video AI Kualitas Studio dengan Veo 3
Hejo Square Pelengkap Fasilitas Wisata Belanja di Kota Baru Parahyangan
Hejo Square Pelengkap Fasilitas Wisata Belanja di Kota Baru Parahyangan
Tag Threads
Dari Bayang-Bayang Instagram, Threads Mulai Menjadi Wajah Baru Media Sosial Berbasis Opini
Akibat 10 Barang Ini, Trump Kenakan Tarif Impor ke Indonesia
Trump Ingin Jadikan UFC Simbol Perayaan Nasional, Rencanakan Duel di Halaman Gedung Putih
Berita Lainnya

1

Operasi Gabungan Penertiban Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis (Brong)

2

Syarat dan Link Pendaftaran Pendamping Piala Presiden 2025

3

Rumor Kepindahan Verstappen ke Mercedes Menguat, Ralf Schumacher: Sepertinya Itu Akan Terjadi

4

Cegah Banjir, PWI Kabupaten Bandung dan PRIMA Kolaborasi Normalisasi Saluran Air

5

Bobotoh Masih Dalam Bayang-Bayang Ciro Alves, Saddil Ramdani: Bukan Untuk Menjadi Orang Lain 
Headline
kakek indramayu gugat cucu
Tega! Kakek di Indramayu Gugat Cucunya yang Masih Berumur 12 Tahun, Perkara Sengketa Tanah
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Persib Realistis Tatap Piala Presiden 2025, Bojan Hodak: Ini Bukan Waktu Yang Bagus
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Farhan Gaspol Atasi Macet Bandung: Flyover, BRT, hingga Angkot Pintar Disiapkan
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Dortmund Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.