Penjelasan Hukum Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga

Penulis: Saepul

foto (Pxhere)

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Hari Raya Idul Adha 1444 H akan tiba sebentar lagi, banyak umat Islam yang telah menyiapkan hewan kurban sesuai syariat.

Umumnya melaksanakan anjuran ibadah ini secara kolektif untuk satu ekor sapi, namun bagi golongan finansial ke bawah menengah, bolehkah menyembelih satu ekor kambing atau domba untuk satu keluarga sebagai wujud ketaqwaan?

Menuaikan ibadah ini dengan hewan sapi kerap menjadi pilihan bagi orang-orang dengan keuangan yang baik. Sedangkan domba atau kambing menjadi opsi alternatif karena harga yang lebih terjangkau bagi satu orang.

BACA JUGA: Perbandingan Harga Hewan Kurban dari Baznas dan Dompet Dhuafa

Kendati begitu, melaksanakan ibadah ini dengan seekor kambing bisa dilakukan untuk mewakili nama satu keluarga.

Kurban 1 kambing atau Domba untuk 1 Keluarga

Berdasarkan Buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan mengenai  Fikih oleh A.R Shohibul Ulum dijelaskan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, yang berkata, “Di antara petunjuk Nabi Muhammad SAW, satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”

Apakah anggota keluarga bisa mendapatkan pahala?

Dari Hasyiyaah Jamal juz 22 halaman 146 menjelaskan, sebagaimana berkurban salah seorang dari mereka (sekeluarga), makala gugur sunnah ain-nya (gugurnya tuntutan melakukan sunah kurban), namun tidak berarti mereka mendapatkan pahala yang tetap sebagai penebus jiwa. Pahala yang demikiaan itu khusus bagi yang berkurban saja.

Penjelasan Imam Ramli, seluruh keluarga sama-sama mendapatkan pahala, tidak terkecuali bagi yang kurban saja. Artinya, satu orang yang menunaikan kurban dalam sebuah keluarga berarti telah mencukupi. Begitupun sebagaimana tertulis dalam Al-Bajuri juz 2 halaman 296.

Kriteria Kambing untuk Dikurbankan untuk 1 Keluarga

Memuat situs Baznas, ada tiga kriteria atau batasan bagi keluarga yang ingin berkurban satu ekor kambing.

Adapun tiga syarat yang ditetapkan sejumlah ulama yang memperbolehkan kurban untuk satu keluarga, antara lain;

1. Tinggal bersama
2. Memiliki hubungan kekerabatan
3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.

Bila telah memenuhi ketiga syarat tersebut, maka melaksanakan kurban bisa dilakukan untuk satu keluarga dan masing-masing mendapatkan pahala. Walau keluarga terhitung banyak, tetapi satu keluarga akan mendapatkan pahala yang rata.

Hal ini, berdasarkan hadis dari Abbu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya”. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).

(Saepul/Aak)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
yamaha gear ultima hybrid
Punya Yamaha Gear Ultima Hybrid? Terapin Ini Bikin Bensin Awet!
Subaru WRX tS M/T EyeSight
Subaru WRX tS M/T EyeSight Tembus Rp 1 Miliar Lebih di Indonesia, Kolektor Item Bos!
Chris John Bogor
Petinju Legendaris Chris John Ikut Dirikan House of Combat di Bogor, Pusat Beladiri yang Bukan Hanya Tinju dan MMA
tere liye fufufafa
Tere Liye Kritisi Kasus Fufufafa, Gegara Mahasiswa ITB Dipenjara Gegara Meme?
bioetanol garut, pohon aren
Kejar Produksi Bioetanol, 2.652 Ha Hutan Garut Ditanami Aren
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Kunci Jawaban Perbedaan Gambar di Event Naruto x MLBB

3

Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Prodi Ilmu Komunikasi Telkom University dan Yayasan Panrita Peduli Hadirkan Program "Guru Literat AI" untuk Aktivis Pendidikan Sulawesi Selatan
Headline
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
Geger! Polisi Ungkap Kasus Aliran Sesat di Papua
pengantin OTK
Detik-Detik Pengantin Diserang OTK di Palembang, Akad Nikah Berujung di UGD!
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blang Pidie Aceh
tni kejagung
Prajurit TNI Dikerahkan ke Kantor Kejaksaan se-Indonesia, Kejagung Angkat Bicara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.