BANDUNG, TM.ID: Hari Raya Idul Adha 1444 H akan tiba sebentar lagi, banyak umat Islam yang telah menyiapkan hewan kurban sesuai syariat.
Umumnya melaksanakan anjuran ibadah ini secara kolektif untuk satu ekor sapi, namun bagi golongan finansial ke bawah menengah, bolehkah menyembelih satu ekor kambing atau domba untuk satu keluarga sebagai wujud ketaqwaan?
Menuaikan ibadah ini dengan hewan sapi kerap menjadi pilihan bagi orang-orang dengan keuangan yang baik. Sedangkan domba atau kambing menjadi opsi alternatif karena harga yang lebih terjangkau bagi satu orang.
BACA JUGA: Perbandingan Harga Hewan Kurban dari Baznas dan Dompet Dhuafa
Kendati begitu, melaksanakan ibadah ini dengan seekor kambing bisa dilakukan untuk mewakili nama satu keluarga.
Kurban 1 kambing atau Domba untuk 1 Keluarga
Berdasarkan Buku Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan mengenai Fikih oleh A.R Shohibul Ulum dijelaskan Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, yang berkata, “Di antara petunjuk Nabi Muhammad SAW, satu kambing sah untuk kurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”
Apakah anggota keluarga bisa mendapatkan pahala?
Dari Hasyiyaah Jamal juz 22 halaman 146 menjelaskan, sebagaimana berkurban salah seorang dari mereka (sekeluarga), makala gugur sunnah ain-nya (gugurnya tuntutan melakukan sunah kurban), namun tidak berarti mereka mendapatkan pahala yang tetap sebagai penebus jiwa. Pahala yang demikiaan itu khusus bagi yang berkurban saja.
Penjelasan Imam Ramli, seluruh keluarga sama-sama mendapatkan pahala, tidak terkecuali bagi yang kurban saja. Artinya, satu orang yang menunaikan kurban dalam sebuah keluarga berarti telah mencukupi. Begitupun sebagaimana tertulis dalam Al-Bajuri juz 2 halaman 296.
Kriteria Kambing untuk Dikurbankan untuk 1 Keluarga
Memuat situs Baznas, ada tiga kriteria atau batasan bagi keluarga yang ingin berkurban satu ekor kambing.
Adapun tiga syarat yang ditetapkan sejumlah ulama yang memperbolehkan kurban untuk satu keluarga, antara lain;
1. Tinggal bersama
2. Memiliki hubungan kekerabatan
3. Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Bila telah memenuhi ketiga syarat tersebut, maka melaksanakan kurban bisa dilakukan untuk satu keluarga dan masing-masing mendapatkan pahala. Walau keluarga terhitung banyak, tetapi satu keluarga akan mendapatkan pahala yang rata.
Hal ini, berdasarkan hadis dari Abbu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya”. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).
(Saepul/Aak)