Penipuan Cek Kosong, Dirut BUMD Bandung Barat Ditangkap Polisi

Penulis: Vini

BUMD Cek Kosong
Ilustrasi. (Istockphoto)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Direktur Utama PT Perdana Multiguna Sarana, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Deden Robby Firman alias DRF, ditangkap polisi atas dugaan tindak penipuan menggunakan cek kosong.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho, menyampaikan DRF diduga menyebabkan kerugian korban hingga lebih dari Rp650 juta.

“Transaksi dilakukan pada awal April. Tersangka menyerahkan selembar cek senilai Rp659.970.000 kepada korban sebagai alat pembayaran,” kata Dimas, dikutip Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan kasus ini berawal ketika DRF, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Multi Gunasarana Bandung Barat, memesan ayam beku sebanyak 15 ton dari salah satu mitra bisnis dengan menggunakan nama perusahaannya.

Namun, saat korban mencoba mencairkan cek pembayaran di salah satu bank, diketahui bahwa dana dalam rekening tersebut tidak tersedia. Akibatnya, pihak bank menolak pencairan karena rekening pengirim tidak memiliki saldo.

“Korban langsung melaporkan kasus ini kepada polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi itu fiktif dan tidak ada niat dari tersangka untuk membayar,” ungkap Dimas.

Selama proses penyidikan berlangsung, polisi kembali menerima sejumlah laporan dari pihak lain yang diduga turut menjadi korban penipuan oleh DRF. Total kerugian yang dialami para pelapor diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Pelaku diduga menggunakan modus serupa dalam beberapa transaksi lainnya.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan korban-korban lainnya. Dari catatan kami, nilai total kerugian yang muncul dari berbagai laporan cukup signifikan,” tuturnya.

Baca Juga:

Dicurigai Warga! Bendahara dan Direktur BUMDES Sukaslamet Indramayu Masih Kerabat dengan Kuwu

Apa Perbedaan Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes?

Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti cek kosong, surat penolakan dari bank, dokumen pengiriman ayam, serta akta pendirian perusahaan yang digunakan oleh tersangka untuk meyakinkan korban.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelasnya.

(Virdiya/)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Akhmad Marjuki Ungkap Hubungan Manusia dengan Alam
Apple-900x506
Liquid Glass di iOS 26, Apple Sengaja Menghidupkan Kembali Windows Vista?
kamaru-usman-ufc261-042421-getty-ftrjpg_1h5fad5odsyyr1pzi8yityp3o4-0x0-c-default
Kamaru Usman Menang Mutlak atas Joaquin Buckley di ajang UFC Fight Night
Saxophone rudal Iran Israel
Pria Main Saxophone di Lebanon, saat Rudal Iran-Israel Menghujan!
Film Dokumenter UI
Film Dokumenter Suku Iban Karya Mahasiswa UI Dapat Pengakuan Dunia
Berita Lainnya

1

Mengawal Janji Konstitusi: Pendidikan Dasar Gratis Untuk Siapa?

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Viral HMPV: Ketahui Penyebab Infeksi Saluran Pernapasan dan Pencegahannya

4

Coding dan AI: Senjata Belajar di Era Society 5.0

5

KDM Resmi Buka MTQH ke-39, Bupati Bandung: Terima Kasih Pak Gubernur Atas Kepercayaannya Sebagai Tuan Rumah
Headline
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
Piala Presiden 2025 Akan Digelar di Dua Stadion, Berikut Jadwal Lengkapnya 
pemprov jabar utang BPJS Kesehatan
Ridwan Kamil Wariskan Utang BPJS Kesehatan Rp 300 M, Pemprov Jabar Kelabakan
PM Israel sebut Iran ingin bunuh donald trump
PM Israel Sebut Iran Ingin Bunuh Donald Trump
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah
Gunung Gamalama Alami Peningkatan Aktivitas Kegempaan dengan Ancaman Bahaya Lontaran Material Kawah

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.