JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Tuntutan perkara terhadap mobil Esemka kini memasuki babak baru. PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen mobil tersebut, menyatakan keberatannya terhadap permintaan pemeriksaan langsung ke fasilitas produksi mereka yang berlokasi di Boyolali, Jawa Tengah.
Perkara perdata yang teregister, dengan nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait dugaan wanprestasi, penggugat bernama Aufaa Luqmana Re A mengajukan permintaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di lokasi pabrik PT SMK. Permintaan ini disampaikan pada sidang lanjutan yang digelar baru-baru ini.
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan enam dokumen sebagai alat bukti dalam persidangan.
Satu di antaranya merupakan bukti legal standing kliennya, sementara lima dokumen lainnya berisi pemberitaan media yang menggambarkan perjalanan program mobil Esemka.
“Penggugat menyerahkan enam bukti surat. Salah satunya menunjukkan kedudukan hukum penggugat, dan lima lainnya berasal dari media massa, yang menggambarkan bahwa penggugat telah berulang kali mengangkat proyek Esemka sebagai cita-cita nasional, dengan janji produksi massal. Namun, pemberitaan terakhir menyebutkan bahwa pabrik Esemka kini tak lagi aktif,” ujar Sigit kepada wartawan di PN Solo, Rabu (09/07/2025).
BACA JUGA:
Jokowi Digugat, Akibat Mobil Esemka Sulit Dibeli!
BMW Kalah Gugatan Atas Sengketa M6 dengan BYD, Harus Bayar Denda!
Ia menyampaikan bahwa tujuan dari sidang PS adalah untuk memastikan langsung di lapangan apakah pabrik Esemka masih menjalankan operasionalnya atau tidak. Hal ini dinilai penting mengingat sengketa menyangkut janji produksi massal mobil yang diduga tidak terpenuhi.
Namun demikian, permintaan tersebut mendapat penolakan dari pihak tergugat, yaitu PT SMK. Penolakan disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Sundari, yang menyebut bahwa PS tidak relevan dalam perkara ini karena tidak menyangkut objek tanah.
“Pemeriksaan setempat itu umumnya dilakukan dalam perkara yang menyangkut tanah atau bangunan. Dalam kasus ini, gugatan bukan terkait tanah, melainkan karena tergugat pertama, yang disebut dalam hal ini Presiden Jokowi, dianggap gagal memenuhi janjinya. Jadi permintaan PS kami tolak, apalagi lokasi yang dimaksud berada di luar yurisdiksi PN Solo,” jelas Sundari.
Pihak PT SMK menyatakan penolakan tersebut baru disampaikan secara lisan dalam persidangan, namun akan segera dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai bagian dari dokumen resmi perkara.
(Saepul)