BANDUNG,TM.ID: Komisioner Komplolnas, Yusuf Warsyim mengungkapkan penggeledahan Polda Metro Jaya di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di Bekasi dan Jakarta Selatan, dengan tujuan mencari barang bukti terkait dugaan kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Ya, proses penggeledahan itu terkait Pak Firli itu bagian dari rangkaian yang kemarin telah dilakukan pemeriksaan, namun tentunya ini proses penyidikan itu dapat dilakukan itu tergantung kepentingan dan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan barang bukti, kita harus menghormati proses itu,” jelas Yusuf kepada wartawan, Kamis (26/10/2022).
Pada penggeledahan dari dua lokasi itu, Yusuf berharap penyidik dapat menemukan bukti usai penggeledahan. Ia menyebut, bukti itu akan masuk ke proses penyidikan.
BAC JUGA: Polisi Melakukan Penggeledahan di Rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara 46
“Proses penyidikan yang dilakukan penggeledahan itu kita berharap ada sesuatu yang didapatkan, kalau itu bisa dijadikan barang bukti ya tentu ini ada progres, ada hal-hal yang baru didapatkan, bisa jadi geledah hari ini tidak terkait dengan rangkaian kegiatan permintaan keterangan Pak Firli kemarin itu,” tuturnya.
Pemeriksaan Firli Bahuri
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittpidikor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, hasil dari pemeriksaan akan dilakukan konsolidiasi untuk menentukan tahap berikutnya.
“Saat ini dari hasil pemeriksaan nanti akan kita lakukan konsolidasi untuk kemudian menentukan langkah penyidikan lanjutan setelah pemeriksaan,” ujar Ade Safri melansir PMJ News, Rabu (25/10/2023).
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan akan dikonsolidasikan untuk keperluan keterangan tambahan atau tidaknya.
“Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai saksi, akan menjadi bahan konsolidasi dari tim penyidik gabungan untuk menentukan apakah keterangan saksi FB cukup atau masih diperlukan keterangan tambahan lainnya,” katanya.
(Saepul/Usamah)