Penggelapan, Polisi Jebloskan Wakil Ketua DPRD Sukabumi ke Penjara

Penulis: Budi

penggelapan mobil
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

SUKABUMI,TM.ID : Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, pihaknya menjebloskan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi berinisial JA (42) ke penjara akibat terlibat kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik sebuah rental di Cijagra Kota Bandung.

“Selain menetapkan JA menjadi tersangka, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga menahan tersangka lainnya berinisial H (34) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Pajero,” kata Zainal di Sukabumi, Kamis (30/3/2023).

Menurut Zainal, penahanan politisi Partai Golkar ini setelah JA dan rekannya yakni H memenuhi panggilan dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Jumat (24/3/2023) malam.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menyewa mobil Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Kota Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp6 juta per-pekan dan sudah berjalan hingga 5 bulan.

BACA JUGA: Polres Sukabumi Tak Akan Beri Ruang Para Pelaku Premanisme

Namun, setelah lima bulan mobil tersebut disewa, korban meminta JA untuk mengembalikannya dengan alasan untuk perbaikan berkala. Tetapi setiap kali korban meminta mobilnya dikembalikan tidak mendapatkan jawaban atau respon dari JA.

Karena kesal tidak ada kepastian akhirnya korban pun mendatangi JA di Sukabumi, dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian.

Mengetahui mobil miliknya telah digadaikan atau digelapkan oleh JA secara sepihak maka korban pun melaporkan kasus ini kepada Satreskrim Polres Sukabumi Kota yang kemudian dikembangkan hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

Pada kasus ini, polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dan satu lembar pemesanan sewa mobil, data survei penyewa kendaraan mobil serta surat keterangan leasing. Akibat ulah nya wakil rakyat tersebut dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sampah pasar cikurubuk Tasikmalaya
TPS Pasar Terpadat di Tasikmalaya Kembali Normal Usai Gangguan Pengangkutan Sampah
Tekad Besar Kakang Rudianto Demi Menembus Skuat Utama Timnas Indonesia U-23
Tekad Besar Kakang Rudianto Demi Menembus Skuat Utama Timnas Indonesia U-23
Jeje Ritchie
Ultah ke-18, Jeje Ritchie Punya Visi Besar untuk Bandung Barat
Screenshot_20250623_151424_Gallery
80 Ribu Tiket Diskon 30 Persen KA Ekonomi Non Subsidi Telah Terjual
tribun-kalteng-menyentuh-matahari_20180811_100723
ESA Ciptakan Gerhana Matahari Buatan Melalui Misi Satelit Proba-3
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

5

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.