Pengertian Masa Tenang dan Istilah-Istilah Pemilu, Pemilih Harus Tau!

MASA TENANG PEMILU
Foto (Pemkab Blora)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Terdapat beberapa istilah dalam pemilu. Diantara istilah ini, yakni masa tenang, masa kampanye, alat peraga kampanye (APK), hingga alat peraga sosialisasi (APS) pemilu.

Sebagai pemilih yang berpartisipasi dalam pemilihan lima tahunan, harus mengetahui dalam istilah-istilah di atas.

Pengertian Masa Tenang dan Istilah-istilah Dalam Pemilu

BACA JUGA: Antisipasi Pelanggaran Pada Masa Tenang, Bawaslu Jabar Tingkatkan Pengawasan

Adapun pengertian dari istilah-istilah di atas, sebagaimana berikut ini:

1. Masa Tenang Kontemplasi

Menjelang pemilihan umum, istilah-istilah seperti masa tenang, masa kampanye, APK, dan APS menjadi sangat penting. Salah satu konsep utama adalah masa tenang. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masa tenang bukan sekadar waktu rehat dari kampanye, tetapi juga momen kontemplasi. Politikus diimbau untuk menggunakan waktu ini untuk merenung dan berdoa agar diberikan kemenangan pada hari pemungutan suara.

Masa tenang bukan hanya istirahat fisik, melainkan juga kesempatan bagi figur politik untuk merenung dan mengevaluasi janji-janji yang diungkapkan selama masa kampanye. Ini juga merupakan waktu persiapan diri untuk berbagai kemungkinan hasil pemilihan, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

2. Masa Kampanye yang Jujur dan Terbuka

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, masa kampanye didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. Penting untuk mencatat bahwa kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis tanpa adanya paksaan.

Pada pemilihan umum, berbagai jenis bahan kampanye diperbolehkan, termasuk selebaran (flyer), brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Semua ini dirancang untuk meyakinkan pemilih dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses pemilu.

3. APK  dan APS 

Sementara itu, APK atau Alat Peraga Kampanye adalah segala bentuk benda yang digunakan untuk melakukan kampanye. Ini mencakup spanduk, baliho, pamflet, bendera, hingga poster. Menurut aturan KPU, APK mencakup semua bentuk yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, serta simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye.

Di sisi lain, APS atau Alat Peraga Sosialisasi Pemilu adalah alat yang digunakan untuk memberikan edukasi kepada pemilih. APS memiliki peran krusial dalam memberikan informasi kepada pemilih, memberikan pemahaman saat pemilu berlangsung, dan meningkatkan kesadaran pemilih tentang proses pemilihan.

Dalam menghadapi pemilihan umum, pemahaman mendalam tentang istilah-istilah seperti masa tenang, masa kampanye, APK, dan APS sangat penting. Masa tenang memberikan ruang untuk refleksi dan persiapan diri, sementara masa kampanye adalah saat untuk meyakinkan pemilih dengan jujur dan terbuka.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kapasitas Periset Indonesia
Memanfaatkan Kekayaan Hayati, BRIN Tingkatkan Kapasitas Periset Indonesia Kembangkan Obat Penyakit Infeksi
Pertamina Bantah Oplos Pertamax Kejagung
Pertamina Bantah Oplos Pertamax, Kejagung: Penyidik Menemukan Tidak Sepert Itu!
Firdaus Oiwobo
Firdaus Oiwobo Beri Respons Soal Kabar Sakitnya Hotman Paris: "Takut Ketularan"
Mahasiswi dilecehkan PN Sukabumi
Mahasiswi Magang Dilecehkan Oknum PN Sukabumi, Kasus Belum Dilaporkan ke Polisi
BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Terpilih Jadi Ketum, BMI Yakin AHY Bisa Membawa Demokrat Jaya
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

4

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah

5

BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung
Headline
Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Ramadan Nanti, Pemkot Bandung Bakal Larang Kegiatan Sahur On The Road
Real Madrid
Real Madrid Unggul Tipis Atas Sociedad di Copa del Rey 2024/2025
Manchester United
Laga Dramatis Liga Inggris, Manchester United Taklukan Ipswich Town 3-2
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship
Indonesia Juarai Cheerleading Japan Open Championship 2025 di Yokohama

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.