BANDUNG,TM.ID: Terdapat beberapa istilah dalam pemilu. Diantara istilah ini, yakni masa tenang, masa kampanye, alat peraga kampanye (APK), hingga alat peraga sosialisasi (APS) pemilu.
Sebagai pemilih yang berpartisipasi dalam pemilihan lima tahunan, harus mengetahui dalam istilah-istilah di atas.
Pengertian Masa Tenang dan Istilah-istilah Dalam Pemilu
BACA JUGA: Antisipasi Pelanggaran Pada Masa Tenang, Bawaslu Jabar Tingkatkan Pengawasan
Adapun pengertian dari istilah-istilah di atas, sebagaimana berikut ini:
1. Masa Tenang Kontemplasi
Menjelang pemilihan umum, istilah-istilah seperti masa tenang, masa kampanye, APK, dan APS menjadi sangat penting. Salah satu konsep utama adalah masa tenang. Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), masa tenang bukan sekadar waktu rehat dari kampanye, tetapi juga momen kontemplasi. Politikus diimbau untuk menggunakan waktu ini untuk merenung dan berdoa agar diberikan kemenangan pada hari pemungutan suara.
Masa tenang bukan hanya istirahat fisik, melainkan juga kesempatan bagi figur politik untuk merenung dan mengevaluasi janji-janji yang diungkapkan selama masa kampanye. Ini juga merupakan waktu persiapan diri untuk berbagai kemungkinan hasil pemilihan, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
2. Masa Kampanye yang Jujur dan Terbuka
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018, masa kampanye didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu. Penting untuk mencatat bahwa kampanye harus dilakukan secara jujur, terbuka, dan dialogis tanpa adanya paksaan.
Pada pemilihan umum, berbagai jenis bahan kampanye diperbolehkan, termasuk selebaran (flyer), brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis. Semua ini dirancang untuk meyakinkan pemilih dan meningkatkan partisipasi publik dalam proses pemilu.
3. APK dan APS
Sementara itu, APK atau Alat Peraga Kampanye adalah segala bentuk benda yang digunakan untuk melakukan kampanye. Ini mencakup spanduk, baliho, pamflet, bendera, hingga poster. Menurut aturan KPU, APK mencakup semua bentuk yang memuat visi, misi, program, dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, serta simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye.
Di sisi lain, APS atau Alat Peraga Sosialisasi Pemilu adalah alat yang digunakan untuk memberikan edukasi kepada pemilih. APS memiliki peran krusial dalam memberikan informasi kepada pemilih, memberikan pemahaman saat pemilu berlangsung, dan meningkatkan kesadaran pemilih tentang proses pemilihan.
Dalam menghadapi pemilihan umum, pemahaman mendalam tentang istilah-istilah seperti masa tenang, masa kampanye, APK, dan APS sangat penting. Masa tenang memberikan ruang untuk refleksi dan persiapan diri, sementara masa kampanye adalah saat untuk meyakinkan pemilih dengan jujur dan terbuka.
(Saepul/Usk)