Pengamat Singgung Soal Pemilu Ulang Pilpres 2024, Perlu atau Tidak ?

Penulis: Masnur

PPLN Kuwait
Ilustrasi Pemilu 2024. (Pemkot Tangerang)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengatakan soal usulan wacana dan dilakukan pemilu ulang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berpotensi ulang.

“Saya berpendapat dengan alasan apapun, sudah sulit negeri ini mendapat legitimasi dari seluruh rakyat Indonesia, dan masyarakat internasional pada pelaksanaan Pilpres 2024 karena sudah terjadi empat hal yang sangat mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air terkait penyelenggaran Pilpres 2024,” ucap Emrus dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA: Pesan Aa Gym Buat yang Menang dan Kalah di Pilpres 2024, Jangan Nambah Masalah Baru

Emrus menyebutkan, beberapa hal yang menjadi adanya pelanggaran diantaranya pertama, pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran itu dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang akhirnya jabatannya hilang sebagai Ketua MK.

Kedua kata Emrus mengungkapkan, pelanggaran etik di KPU yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang meloloskan Gibran-Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024.

“Ketiga ada pemilih nyoblos lebih dari sekali. Ada 2.413 TPS, pemilih nyoblos lebih dari sekali,” ucapnya.

Untuk yang keempat kata dia, menabrakan Pancasila dan Konstitusi. Keputusan MK  membolehkanya kepala daerah di bawah usia 40 tahun, bisa menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Keputusan itu jelas bertentangan dengan sila kelima dalam Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila Kelima ini termuat pada Pembukaan UUD 1945 (konstitusi).

BACA JUGA: Monitoring Masa Tenang Pemilu 2024, Pantau Pelanggaran Kampanye Digital

“Dengan demikian, keputusan MK telah menabrak konstitusi, terkhusus pada Pembukaan UUD 1945, alenia keempat. Sedangkan WNI lain, yang berprofesi bukan kepala daerah dengan umur di bawah 40 tahun tidak boleh menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.Jadi, keputusan MK tersebut menabrak Pancasila sekaligus bertentangan dengan konstitusi kita,” tegasnya.

“Untuk itu, saya mendorong semua pihak, terutama teman-teman anggota legislatif, lembaga kepemiluan, pemerintah pusat dan masyarakat agar merenung mendalam dan memikirkan serta mewacanakan pemilu ulang, khusus untuk Pilpres 2024. lebih cepat lebih baik,” lanjutnya menjelaskan.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sonny Septian
Sapi Kurban Hadiah Raffi Ahmad Bikin Istri Sonny Septian Masuk RS
Denny Sumargo
Denny Sumargo Soroti Eksploitasi Tanah di Raja Ampat, Tandai Akun Prabowo
WhatsApp Image 2025-06-06 at 14.12
JNE Creative Workshop Bertajuk Inspirasi Tanpa Batas Digelar di Bandung
Pemakzulan Gibran
Upaya Pemakzulan Forum Purnawirawan TNI, Pendukung Gibran Anggap Mustahil!
makan daging kurban
Apakah Ibu Hamil Boleh Makan Daging Kurban?
Berita Lainnya

1

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

2

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

5

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.