Pengamat Singgung Soal Pemilu Ulang Pilpres 2024, Perlu atau Tidak ?

PPLN Kuwait
Ilustrasi Pemilu 2024. (Pemkot Tangerang)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mengatakan soal usulan wacana dan dilakukan pemilu ulang pemilihan presiden (Pilpres) 2024 berpotensi ulang.

“Saya berpendapat dengan alasan apapun, sudah sulit negeri ini mendapat legitimasi dari seluruh rakyat Indonesia, dan masyarakat internasional pada pelaksanaan Pilpres 2024 karena sudah terjadi empat hal yang sangat mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air terkait penyelenggaran Pilpres 2024,” ucap Emrus dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/2/2024).

BACA JUGA: Pesan Aa Gym Buat yang Menang dan Kalah di Pilpres 2024, Jangan Nambah Masalah Baru

Emrus menyebutkan, beberapa hal yang menjadi adanya pelanggaran diantaranya pertama, pelanggaran etik di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelanggaran itu dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang akhirnya jabatannya hilang sebagai Ketua MK.

Kedua kata Emrus mengungkapkan, pelanggaran etik di KPU yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang meloloskan Gibran-Rakabuming Raka, sebagai cawapres Prabowo Subianto di pilpres 2024.

“Ketiga ada pemilih nyoblos lebih dari sekali. Ada 2.413 TPS, pemilih nyoblos lebih dari sekali,” ucapnya.

Untuk yang keempat kata dia, menabrakan Pancasila dan Konstitusi. Keputusan MK  membolehkanya kepala daerah di bawah usia 40 tahun, bisa menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.

Keputusan itu jelas bertentangan dengan sila kelima dalam Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila Kelima ini termuat pada Pembukaan UUD 1945 (konstitusi).

BACA JUGA: Monitoring Masa Tenang Pemilu 2024, Pantau Pelanggaran Kampanye Digital

“Dengan demikian, keputusan MK telah menabrak konstitusi, terkhusus pada Pembukaan UUD 1945, alenia keempat. Sedangkan WNI lain, yang berprofesi bukan kepala daerah dengan umur di bawah 40 tahun tidak boleh menjadi calon Presiden atau Wakil Presiden.Jadi, keputusan MK tersebut menabrak Pancasila sekaligus bertentangan dengan konstitusi kita,” tegasnya.

“Untuk itu, saya mendorong semua pihak, terutama teman-teman anggota legislatif, lembaga kepemiluan, pemerintah pusat dan masyarakat agar merenung mendalam dan memikirkan serta mewacanakan pemilu ulang, khusus untuk Pilpres 2024. lebih cepat lebih baik,” lanjutnya menjelaskan.

Laporan Wartawan Jakarta: Agus Irawan / Masnur

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon
Jeep Wrangler 4-Door Rubicon Hadir di Indonesia, Untuk Sultan Doyan Petualang!
Manchester City
Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
kemacetan horor tanjung priok
Gubernur Pramono Minta Maaf Soal Kemacetan Tanjung Priok
eksploitasi sirkus taman safari-2
Jadi Sorotan Dugaan Eksploitasi, Begini Sejarah Sirkus OCI Taman Safari
A41I4726.0
Patricio Pitbull Akui Salah Langkah di Debut UFC: Saya Terlalu Santai
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Persib Bandung vs Bali United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Link Live Streaming Manchester United vs Lyon Selain Yalla Shoot

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Macet di Pelabuhan Tanjung Priok Horor, Apa Biang Keroknya?
Headline
Barcelona
Link Live Streaming Barcelona vs Celta Vigo Selain Yalla Shoot
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Stefano Cugurra Mundur Dari Bali United
Aleix Espargaro
Jadi Pebalap Wildcard, Aleix Espargaro Kunci Kebangkitan Honda di MotoGP Jerez
penjualan mobil maret
Penjualan Mobil Terlaris Maret 2025 di Indonesia, Pabrikan Jepang Masih Jadi Penguasa?

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.