Pengamat: Pemberian WIUPK Berpotensi Menjerembabkan Ormas Keagamaan

Kementerian ESDM Telah Melelang 5 Wilayah Tambang
Ilustrasi-Aktivitas Tambang (cekindo)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, kendati ada resistensi dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.

Fahmy menilai bahwa kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepantingan politik ketimbang kepentingan ekonomi, yang konon merupakan realisasi janji kampanye Jokowi.

“Pemberian WIUPK ditenggarai untuk meninggalkan legasi agar Jokowi tetap disayangi umat Ormas Keagamaan pasca lengser sebagai RI-1 pada Oktober mendatang,” kata Fahmi kepada Teropongmedia.id, Jumat (14/6/2024).

Menurut dia,kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, Ormas Keagamaan tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.

“Dalam kondisi tersebut, dengan berbagai cara diperkirakan Ormas Keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang swasta,” ucapnya.

Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu (gray areas) yang penuh dengan tidak pidana kejahatan pertambangan.

BACA JUGA: Soal IUP Tambang Ormas, CERI: Komisi III DPR Jangan Bicara Hal yang Bukan Tupoksinya

“Kalau Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi Ormas Keagamaan akan memasuki wilayah abu-abu, yang berpotensi menjerembabkan ke dalam dunia hitam pertambangan,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika Pemerintah ingin meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan caranya bukan dengan memberikan WIUPK. Namun, Pemerintah bisa memberikan PI (profitability index) kepada Ormas keagamaan, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.

“Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan. Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya,” tegasnya.

 

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Konsumsi gula berlebihan
8 Risiko Penyakit Akibat Konsumsi Gula Berlebihan
Pasar atom surabaya
5 Rekomendasi Kuliner di Pasar Atom Surabaya
Wisata Petik Jeruk Pak Jupri
Nikmati Kesegaran Sepuasnya di Wisata Petik Jeruk Pak Jupri
Microsoft Windows 10
Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya
Hobi content creator
Content Creator Hobi yang Menjanjikan?
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Liverpool vs Manchester United Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Stikom Bandung Batalkan 233 Lulusannya pada Periode 2018-2023

4

Ijazah Harus Dikembalikan, Ini Kata Ketua STIKOM Bandung

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield 2-2
Akhiri Tren Kekalahan Manchester United Tahan Imbang Liverpool di Anfield 2-2
Hasil Pertandingan Proliga 2025
Hasil Pertandingan Proliga 2025: Bandung BJB Tandamata Tundukkan Yogya Falcons
Timnas Vietnam Raih Piala ASEAN
Timnas Vietnam Raih Piala ASEAN setelah Kalahkan Thailand
Program Makan Bergizi Gratis Digelar Hari ini190 Titik Tersebar 26 Provinsi
Program Makan Bergizi Gratis Digelar Hari ini 190 Titik Tersebar di 26 Provinsi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.