Pengamat Energi Sebut Kebijakan Jokowi Soal Tambang Bagi Ormas Sarat Kepentingan Politik

Kebijakan Jokowi Soal Tambang Bagi Ormas Sarat Kepentingan Politik
Ilustrasi-Aktivitas tambang (pixabay/Tyna_Janoch)

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, kendati ada resistensi dari berbagai kalangan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. PP itu memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.

Fahmy menilai bahwa kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi, yang konon merupakan realisasi janji kampanye Jokowi.

“Pemberian WIUPK ditenggarai untuk meninggalkan legasi agar Jokowi tetap disayangi umat Ormas Keagamaan pasca lengser sebagai RI-1 pada Oktober mendatang,” kata Fahmi kepada Teropongmedia.id, Sabtu (15/6/2024).

Kata dia,kebijakan pemberian WIUPK kepada Ormas Keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan cenderung blunder. Alasannya, Ormas Keagamaan tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.

“Dalam kondisi tersebut, dengan berbagai cara diperkirakan Ormas Keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang swasta,” ucapnya.

Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu (gray areas) yang penuh dengan tidak pidana kejahatan pertambangan.

“Kalau Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi Ormas Keagamaan akan memasuki wilayah abu-abu, yang berpotensi menjerembabkan ke dalam dunia hitam pertambangan,” jelasnya.

BACA JUGA: Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Gus Yahya: Tanggung Jawab Harus Dilaksanakan

Dia menambahkan, jika Pemerintah ingin meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan caranya bukan dengan memberikan WIUPK. Namun, Pemerintah bisa memberikan PI (profitability index) kepada Ormas keagamaan, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah.

“Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik Ormas keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan Ormas Keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam Pertambangan. Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP Nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya,” tegasnya.

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Jamaah Haji Meninggal di Arab Saudi
Panas Ekstrem, Lebih dari 1.000 Jamaah Haji Meninggal di Arab Saudi
jemaah haji dilarang keluar rumah
Jemaah Haji Baru Pulang Dilarang Keluar Rumah Selama 40 Hari? Ini kata Buya Yahya
VOB Glastonbury Festival 2024 kawih sunda
Petikan Kawih Sunda yang akan Dilantunkan VoB di Glastonbury Festival 2024
JAM HONDA PCX 160 (1)
Cara Atur Jam di Honda PCX 160, Penting Khusus Pemilik!
Jesita/Febi Melaju ke Final Kaohsiung Masters
Taklukan Unggulan Tuan Rumah, Jesita/Febi Melaju ke Final Kaohsiung Masters 2024
Berita Lainnya

1

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

2

Kalahkan Italia 1-0 Spanyol Lolos Babak Knockout Euro 2024

3

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

4

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

5

Portugal Lolos ke 16 Besar, Turki Makin Sulit Harus Kalahkan Ceko
Headline
Anggaran Belanja Pemain Baru Persib
Bela Negera, Pelatih Persib Bandung Dukung Timnas Kroasia di Euro 2024
matahari buatan china
Matahari Buatan China Mampu Produksi Listrik Hampir Tak Terbatas
Kylian Mbappe Prancis vs Polandia Euro 2024
Cedera Patah Hidung, Kylian Mbappe Ingin Bermain di Laga Prancis vs Polandia Euro 2024
Konser Tangerang Lentera Festival 2024
Konser Tangerang Lentera Festival 2024 Rusuh, Penonton Bakar Panggung!