Pengakuan Wahyu dalam Kasus Hasto: Ditawari Uang Tio CS hingga Minta Rp 1 Miliar.

Penulis: Saepul

wahyu hasto
(Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan, soal permintaan PDIP kepadanya agar membantu Harun Masiku sebagai pengganti Caleg meninggal Nazarudin Kiemas.

Hal itu, diterangkan Wahyu selaku saksi sidang kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Ada maksud ya karena saudara di Komisioner KPU juga membantu meyakinkan masing-masing komisioner agar mau melaksanakannya putusan tersebut?” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).

Adapun putusan yang dimaksud adalah fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pergantian caleg meninggal. PDIP berkeinginan agar keputusan penggantian diserahkan kepada partai, bukan calon yang memiliki suara terbanyak kedua.

Wahyu menampik, bahwa dirinya melobi KPU RI untuk meloloskan fatwa itu. Ia menegaskan, saat itu, Komisioner KPU menolak permintaan PDIP untuk meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin.

“Dalam dokumen-dokumen resmi, kami bertujuh bulat tidak menerima permohonan tersebut, dan itu menurut hemat saya juga bisa dikonfirmasi oleh anggota KPU RI yang lain,” ujar Wahyu.

Lalu, ia ditawarkan uang oleh mantan anggota Bawaslu  Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahry, dan Advokat Donny Tri Istiqomah. Wahyu menyebut, bahwa komunikasi dilakukan oleh Agustinus Tio.

“Saya memastikan itu (tawaran uang dari Tio cs) ada, cuma saya lupa kapan tanggalnya,” ucap Wahyu.

BACA JUGA:

Pusaran Kasus Harun Masiku dan Hasto, KPK Endus Dugaan Djoko Tjandra Jadi Donatur

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Hasto Siapkan Banding

Ia menegaskan, tidak pernah meminta pertama lantaran KPU sudah menyepakati, bahwa permintaan PDIP tak dapat direalisasi.

“Setahu saya, Bu Tio menyampaikan ada dana operasional untuk itu,” kata Wahyu.

Ia mengaku, dana awaln sebesar Rp 750 juta. Akan tetapi, Wahyu meminta dana lebih ditambahkan. Jaksa [un menyebut, ada istilah ‘seribu’ sebagai kode dari Wahyu kepada Tio. Nominal itu, berarti Rp 1 miliar.

“Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar (dengan kode) 1.000 ya, Rp900 (juta), dealnya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?” tanya jaksa.

Wahyu menyebut, tidak ada kesepakatan saat itu. Ia menjelaskan, permintaan pengganti Harun Masiku sukar untuk dilakukan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Yamaha Fazzio
Pembaruan Yamaha Fazzio Memikat di Jakarta Fair, Ada Promo Khusus!
Anak aniaya ibu di Bekasi - Instagram medantalkviral
Pria di Bekasi Aniaya Ibu Kandung Sendiri, Motifnya Sepele
pupuk subsidi kuningan
Cara Mudah Dapatkan Pupuk Subsidi di Kabupaten Kuningan
Tikus Got - Virus Hanta - IPB University
3 Spesies Tikus Pembawa Virus Hanta: Kasus Hantavirus Ditemukan di KBB
Suzuki Fronx
Laris Manis Suzuki Fronx di Indonesia, Cuma 3 Minggu Sudah Terjual Segini!
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

4

Raih Juara Umum MTQH ke-39 Jawa Barat, Kang DS Ini Anugerah Besar Bagi Kabupaten Bandung

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Pachuca Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
amerika serang iran
Iran Bantah AS Hancurkan Bunker Nuklir: Tak Ada Ledakan
PT Digi
Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru
retreat kepala daerah gelombang 2
Siap-siap Macet, Ada Retreat Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Hari Ini

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.