Pengadilan Agama Kabupaten OKU Timur Catat 952 Kasus Perceraian Selama 2022

Penulis: Budi

Foto -Web -
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

MARTAPURA,TM.ID : Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan mencatat sebanyak 952 kasus perceraian yang ditangani selama tahun 2022.

“Sepanjang tahun ini hingga Desember 2022 ada sebanyak 952 perkara perceraian yang kami tangani,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Kabupaten OKU Timur, Akhyaruddin di Martapura, Jumat.

Menurut dia, jumlah kasus perceraian tersebut meningkat jika dibandingkan tahun sebelumnya periode yang sama yaitu berjumlah 901 perkara gugatan cerai.

Dia menjelaskan, kasus perceraian yang ditangani pihaknya pada 2022 itu terdiri atas perkara talak sebanyak 231, dan 721 gugatan cerai yang diajukan pasangan suami istri di wilayah itu.

“Pasangan yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Martapura ini rata-rata masih berusia produktif antara 25 hingga 40 tahun,” kata dia.

BACA JUGA: Lemkapi: Kelakuan Barbar Nikita Mirzani Masuk Penghinaan Pengadilan

Sebagian besar kasus perceraian tersebut disebabkan karena faktor ekonomi, adanya orang ketiga atau perselingkuhan dan perselisihan antara suami dan istri hingga terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga.

“Yang paling dominan adalah suami meninggalkan istrinya karena adanya orang ketiga hingga sang istri memilih untuk bercerai dari pasangannya,” ujarnya menjelaskan.

Hanya saja, kata dia, dari jumlah kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Martapura tersebut ada beberapa perkara yang berhasil dimediasi, sehingga pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai bisa berdamai.

Menurut dia, dalam menangani kasus perceraian pihaknya berusaha semaksimal mungkin untuk memediasi pasangan suami istri agar berdamai, sehingga dapat melanjutkan bahtera rumah tangga yang lebih harmonis.

“Perceraian adalah pilihan terakhir karena akan berdampak buruk bagi anak-anak, sehingga kami semaksimal mungkin melakukan upaya mediasi agar mereka dapat rujuk kembali,” ujarnya.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fetty Anggrainidini
Fetty Anggrainidini: Tata Kelola Anggaran Daerah Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Publik
Pajak Toko Online
Pemerintah Susun Aturan Baru, Toko Online di Shopee hingga Tokopedia akan Kena Pajak
Ketua RT melakukan pencabulan
Ngeri! Ketua RT di Tasikmalaya Cabuli Anak di Bawah Umur
mitsubishi xpander ultimate 2025
Mitsubishi Xpander Ultimate 2025 Meluncur, Adopsi Fitur Keselamatan Baru!
Pesta gay di Puncak
Waspada Penyebaran HIV Pasca Pesta Gay di Puncak, Pemkab Bogor Lakukan Intervensi Lanjutan
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Telkom University Gelar Pelatihan Literasi Digital dan Etika AI bagi Remaja Kelurahan Tamansari Bandung

3

Dilema Bandara, Kemenhub Kaji Reaktivasi Husein, Bandung Desak Akses Udara Dipulihkan

4

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

5

Inggris Borong 12 Jet F‑35A Pembawa Nuklir, Siaga Perang?
Headline
Manchester City
Link Live Streaming Juventus vs Manchester City Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
Real Madrid
Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
aturan baru pendakian gunung rinjani
Imbas Kematian Juliana Marins, Pemprov NTB Siapkan Aturan Baru Pendakian Gunung Rinjani
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!
Farhan Desak Reaktivasi Bandara Husein untuk Segera Dibuka!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.