Pengacara Sebut KPK Takut Kalah Praperadilan Usai Kebut Berkas Kasus Hasto

Hasto tersangka KPK-26
(kirka)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sidang gugatan praperadilan jilid II Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk perkara kasus suap Harun Masiku digelar hari ini. Kubu Hasto menyinggung kembali pemberkasan perkara kliennya yang dianggap dikebut oleh KPK.

“Saya kira pelimpahan berkas perkara dengan cara seperti ini ini, harusnya menjadi perhatian kita semua,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jaksel, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Maqdir menilai KPK sengaja mempercepat pemberkasan berkas untuk menghindari proses praperadilan yang telah diajukan Hasto. Dia menyebut cara KPK menyalahi hak tersangka yang turut diatur undang-undang.

“Tetapi ini adalah memang cara yang dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan terutama praperadilan,” sebutnya.

“Nah apa yang membuat saya risau bahwa ketika begitu banyak orang tidak peduli dengan langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK ini, maka satu saat ini akan ajak jadi preseden hukum yang akan dilakukan terhadap semua orang,” sambung Maqdir.

Maqdir menuding KPK sengaja segera menyidangkan kasus korupsi Hasto di pengadilan. Dia menyebut KPK takut kalah melawan praperadilan jilid II yang diajukan Hasto.

“Nah ini yang akan merusak seluruh sistem hukum kita, ini berbahaya untuk negara hukum Indonesia ini,” katanya.

“Mungkin KPK tidak memikirkan itu mereka hanya berpikir bahwa mereka takut kalah, sehingga dengan cara seperti ini mereka potong,” tambah Maqdir.

Dalam praperadilan jilid pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

BACA JUGA: 

Hasto Kristiyanto Siap Hadapi KPK di Gedung Merah Putih

Praperadilan Hasto, Tahap Perkara Penyerahan Barang Bukti ke JPU

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas. Kubu Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Hasto mengajukan dua gugatan terpisah untuk perkara suap dan perintangan penyidikan.

KPK lalu menahan Hasto selama 20 hari terhitung dari Kamis, 20 Februari 2025, sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.

Saat ini kasus Hasto segera masuk ke persidangan. Sidang perdana kasusnya akan digelar pada 14 Maret mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
truk buang sampah kali bekasi
Truk Kepergok Buang Sampah ke Kali Bekasi, Netizen: Harus Pidana!
Disdagin Kota Bandung Akui Harga Kepokmas Stabil di Pasaran Kota Bandung
E-Money Commuter Line
CEK FAKTA: Kartu E-Money Mandiri Tidak Bisa untuk Bayar Commuter Line KAI!
Rayen Pono
Rayen Pono Geram! Tolak Damai dengan Ahmad Dhani Gara-Gara Nama ‘Porno’
One Piece 1147
One Piece 1147 Siap Rilis 27 April, Cek Spoilernya!
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Gedung BPJS Kesehatan Cempaka Putih Jakarta Pusat Kebakaran, 19 Unit Mobil Pemadam Dikerahkan

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Link Live Streaming Inter Milan vs AC Milan Selain Yalla Shoot di Semifinal Coppa Italia Leg 2

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
pemain sirkus OCI
Kisah Tragis Mantan Pemain Sirkus OCI, Disetrum Hingga Makan Kotoran
Mahasiswa HI Unair
Tembus KBRI Turki! Mahasiswa HI UNAIR Ungkap Serunya Magang di Ankara
ASN jakarta wajib naik angkutan umum
Pergub Terbaru, ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu!
bukalapak defisit
Bukalapak Defisit Rp 10 Triliun, BEI Pertanyakan Keputusan Buyback Saham

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.