JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak enggan mengomentari permintaan penasihat hukum Firli Bahuri yang meminta kasus kliennya itu diterbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3.
“Tidak perlu ditanggapi itu permintaan SP3 (kasus FB),” kata Ade kepada wartawan, Senin (1/7/2024).
Dia menyatakan, proses hukum pemerasan yang menjerat Firli ditangani dengan profesional dan transparan.
“Intinya penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata dia.
Selain itu, kata dia, penyidik bakal segera menuntaskan kasus Firli, termasuk proses berkas perkaranya tengah dikebut penyidik.
“Artinya (kasus Firli) prosedural dan segera tuntas,” ucapnya.
Seperti diketahui sbelumnya, kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mendesak kepolisian menghentikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Gugatan Pegi Setiawan di PN Bandung
Alasannya, Karena penyidik dianggap tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.
“Kita berharap terkait dengan bolak baliknya berkas perkara, alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3,” kata Tim penasihat hukum Firli, Ian Iskandar.
(Agus/Dist)