BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan kontribusi positif penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital. Hingga Juli 2025, peneriman pajak sektor ekonomi digital tercatat telah mencapai Rp40,02 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli mengatakan jumlah ini didapatkan dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), Pajak Fintech, Pajak aset Kripto, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital,” tutur Rosmauli dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).
PPN PMSE tercatat memberikan kontribusi terbesar terhadap penerimaan pajak sektor ekonomi digital. Rosmauli, mengatakan perusahaan pemunggut pajak PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 31,06 triliun.
Jumlah penerimaan paja tersebut tersebut terdiri atas penerimaan sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp 5,72 triliun hingga 2025.
Baca Juga:
Transaksi di Platform Resmi Kini Bebas PPN, Pajak Kripto Disesuaikan
Anies Kritik Sistem Pajak Indonesia, Analogikan dengan Ikan Pancing!
Kemudian penerimaan pajak fintech, khususnya dari aktivitas peer-to-peer lending telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp3,88 triliun sampai dengan Juli 2025.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap sebesar Rp1,09 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp724,25 miliar, dan PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp2,06 triliun.
Secara rinci, Penerimaan pajak tersebut berasal dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, Rp1,48 triliun pada tahun 2024, serta Rp841,07 miliar pada tahun 2025.
Penerimaan pajak kripto juga tercatat mengalami tren positif dan telah berkontribusi sebesar Rp 1,55 triliun sampai dengan Juli 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 730,41 miliar penerimaan PPh 22 dan Rp 819,94 miliar penerimaan PPN dalam negeri.
Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, serta Rp 462,67 miliar pada tahun 2025.
Selanjutnya adalah penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital yang berasal dari penerimaan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga Juli 2025, penerimaan dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp3,53 triliun.
(Raidi/Aak)