TASIKMALAYA, TEROPONGMEDIA.ID — Berhembus kencang kabar tidak sedap dari pengelola Islamic Center Kabupaten Tasikmalaya.
Pasalnya, selama ini pengelola Islamic Center dinilai tidak trasparan soal pengelolaan pendapatan yang diterima.
Melihat kondisi itu, Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya berencana memanggil mitra kerja terkait seperti bidang pendapatan, diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan pihak yayasan pengelola Islamic Center.
Baca Juga:
Pemkab Tasikmalaya Dukung Gagasan Dedi Mulyadi Bina Anak Bermasalah di Barak Militer
Yuke Dewa 19 Tabrak Bocah di Tasikmalaya, Ini Sikap Tanggung Jawabnya!
‘Kami meminta pengelolaan Gedung Islamic Center dilakukan audit secara transparansi,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nuryakin.
Cecep menyebut, selama ini penggunaannya dipakai bukan hanya oleh lembaga atau instansi pemerintah. Tetapi juga sering kali dipakai oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan dengan ditetapkan uang sewa.
Informasinya, lanjut Cecep, masyarakat atau lembaga yang ingin menggunakan Islamic Center dibebankan uang sewa sebesar Rp 8 hingga 10 Juta.
“Saya konfirmasi ke Kabid Pendapatan BPKPD, ternyata pengelolaannya oleh yayasan. Dan selama ini tidak ada pemasukan pendapatan ke daerah,,” ujar Cecep. (Doel/Usk)