Pendapat Mahfud MD Soal OCCRP yang Umumkan Jokowi sebagai Finalis Pemimpin Terkorup

Mahfud MD OCCRP
(YouTube Mahfud MD Official)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.IDMahfud MD punya pandangan sendiri mengenai Organisasi Jurnalis Investigasi Dunia atau Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang merilis pengumuman tentan mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai finalis pemimpin terkorup di dunia 2024.

Mahfud MD buka suara di kanal Youtube pribadinya, Mahfud MD Official, dalam Podcast Terus Terang, terkait isu yang mengguncang Tanah Air tersebut.

Sebelumnya, beredar isu mengenai Joko Widodo yang masuk dalam daftar atau nominasi pemimpin terkorup 2024.

Hal ini tentunya membuat heboh masyarakat, banyak yang berpendapat Joko Widodo layak masuk nominasi karena perilakunya.

Mahfud MD berpendapat OCCRP hanya mengumpulkan informasi dari penilaian masyarakat yang dikumpulkan melalui kegiatan jurnalistik saja bukan dari bukti hukum, jadi harus diterima.

“OCCRP itu kan merekam suara publik bukan dari bukti hukum, ya kita terima aja itu sebagai penilaian. Itu juga bukan bukti hukum, tidak mesti benar apa yang diumumkan,” ujarnya melalui kanal Youtube Mahfud MD dalam Podcast Terus Terang, Rabu (8/1/2025).

BACA JUGA: Cek Fakta: Klaim Penghapusan Nama Jokowi dari Daftar Finalis OCCRP

Penilaian nominasi pemimpin terkorup tersebut memang ditentukan dari usul masyarakat. Banyak masyarakat yang mengusulkan bahwa Joko Widodo layak masuk daftar atau nominasi pemimpin terkorup, karena penggunaan lembaga peradilan dan lembaga pemilu untuk kepentingan anaknya.

Namun, menurut Mahfud MD, Joko Widodo tidak akan masuk ke kasus hukum hanya karena penilaian yang dirilis dan dihasilkan dari OCCRP.

Persepsi-persepsi yang dihasilkan oleh OCCRP hanyalah penilaian atau bukti opini tanpa adanya bukti hukum.

“Pak Jokowi tidak akan masuk ke kasus hukum hanya karena soal ini, karena ini tidak ada bukti hukumnya,” ungkapnya.

Mahfud MD menegaskan bukti opini dan bukti hukum berbeda. Memiliki persepsi diperbolehkan, karena persepsi adalah hal yang tidak bisa dibatasi.

“Bukti opini dan bukti hukum itu berbeda, biasanya bukti opini yang berkembang di tengah-tengah masyarakat akan menjadi pintu bagaimana menilai hukumnya. Ini penting, harus dicatat, enggak apa-apa memiliki persepsi dan persepsi itu kan tidak bisa dibendung,” tegasnya.

 

(Magang UIN SGD/Khansa Az-Zahra-Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City