BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Provinsi DKI Jakarta akan mulai membuka PPDB (Pendaftaran Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2024/2025 untuk jenjang SD (Sekolah Dasar) pada bulan Juni 2024.
Dalam hal ini calon peserta didik diharapkan untuk memperhatikan proses pendaftaran yang berlaku, karena terdapat ketentuan dan jadwal yang berbeda dalam setiap jalur pendaftaran.
Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai jadwal, ketentuan, dan jalur pendaftaran PPDB jenjang SD di Jakarta tahun 2024 yang dirilis melalui sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta (@disdikdki).
Ketentuan Umum
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang dapat mengikuti PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Domisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 10 Juni 2023.
2. Jika Kartu Keluarga CPDB diterbitkan setelah tanggal 10 Juni 2023 karena perubahan data yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka Kartu Keluarga tersebut masih dapat digunakan.
3. Kartu Keluarga harus telah diverifikasi oleh Tim Verifikator Satuan Pendidikan yang dipilih sesuai jenjang pendidikan.
4. CPDB tidak terdaftar di Satuan Pendidikan Negeri maupun Swasta pada jenjang pendidikan yang dituju.
Jalur Afirmasi
Kuota
Kuota untuk Jalur Afirmasi adalah 25% dari daya tampung, termasuk kuota untuk anak penyandang disabilitas sebanyak 2 peserta didik per rombongan belajar.
Kategori Jalur Afirmasi
1. Afirmasi Prioritas Pertama:
- Anak Asuh Panti
- Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19
- Anak Penyandang Disabilitas
2. Afirmasi Prioritas Kedua:
- Anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta
- Anak dari pengemudi mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil (terdaftar dalam DTKS)
Seleksi
- Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti dan Anak Tenaga Kesehatan yang meninggal akibat Covid-19), yaitu tidka melalui proses seleksi.
- Afirmasi Prioritas Pertama (Penyandang Disabilitas) dan Afirmasi Prioritas Kedua, yaitu jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan:
1. Zona prioritas
2. Urutan pilihan sekolah
3. Usia (dari yang tertua ke yang termuda)
4. Waktu mendaftar
Jika kuota Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua.
Jadwal Jalur Afirmasi
– Afirmasi Prioritas Pertama (Anak Asuh Panti, Anak Tenaga Kesehatan)
- Input sistem: 10-25 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 26 Juni (00.00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 26 Juni (17.00 WIB)
- Lapor diri: 27 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 28 Juni (00.00-14.00 WIB)
– Jalur Afirmasi Prioritas (Penyandang Disabilitas):
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10-11 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 12 Juni (00-12.00 WIB).
- Pemilihan sekolah dan seleksi: 10-11 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 12 Juni (00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 12 Juni (17.00 WIB)
- Lapor diri: 13 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 14 Juni (00-14.00 WIB)
– Afirmasi Prioritas Kedua (pemegang KJP Plus, anak pengemudi mitra Transjakarta, anak pekerja/buruh penerima KPJ, dan PIP)
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-20 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 21 Juni (00-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 19-20 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 21 Juni (00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 21 Juni (17.00 WIB)
- Lapor diri: 22 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 24 Juni (00-14.00 WIB)
Jalur Zonasi
Kuota
Kuota Jalur Zonasi adalah 73% dari daya tampung.
Seleksi
- Zona Prioritas Pertama: Untuk CPDB yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT lokasi sekolah.
- Zona Prioritas Kedua: Untuk CPDB dengan kelurahan domisili yang sama atau berdekatan dengan lokasi sekolah.
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan berdasarkan:
1. Usia (dari yang tertua ke yang termuda)
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jika kuota Jalur Zonasi tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Kedua.
- Jadwal Jalur Zonasi
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-11 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 12 Juni (00-14.00 WIB)
- Proses seleksi: 10-11 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 12 Juni (00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 12 Juni (17.00 WIB)
- Lapor diri: 13 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 14 Juni (00-14.00 WIB)
Jalur PTO dan GTK
Kuota
Kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan adalah 2% dari daya tampung, diutamakan untuk CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali. Jika terdapat sisa kuota, maka dialokasikan untuk Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan sesuai tempat tugas orang tua/walinya.
Seleksi
Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan mengutamakan CPDB dari Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali berdasarkan:
1. Usia (dari yang tertua ke yang termuda)
2. Urutan pilihan sekolah
3. Waktu mendaftar
Jika kuota Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan ke PPDB Tahap Ketiga.
Jadwal Jalur PTO dan GTK
- Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-25 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 26 Juni (00-14.00 WIB)
- Verifikasi dokumen dan seleksi: 10-25 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 26 Juni (00-14.00 WIB)
- Pengumuman: 26 Juni (17.00 WIB)
- Lapor diri: 27 Juni (08.00-23.59 WIB) dan 28 Juni (00-14.00 WIB)
BACA JUGA: Jalur Pendaftaran PPDB 2024 Tingkat SD hingga SMA Sederajat
Mengetahui ketentuan dan jadwal setiap jalur pendaftaran akan memudahkan peserta didik baru untuk jenjang SD di DKI jakarta, agar tidak ketinggalan pendaftaran. Indormasi lebih lanut dapat di akses pada sosial media resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
(Virdiya/Budis)