Pencopotan Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Berujung Gugatan Hukum

Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (web)

Bagikan

MAKASAR,TM.ID: Pencopotan eks sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Pengacara Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco mengatakan, gugatan itu terkait surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekda provinsi.

“Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abd Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022,” kata Yusuf Gonco, Rabu (14/12/2022).

BACA JUGA: BMKG: Hujan Lebat Berpeluang Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Dia menyebut terdapat kekeliruan lantaran SK baru disampaikan setelah tanggal ditetapkan berlaku.

Selain itu, ada pula dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan yang salah.

Kesalahan berikutnya, surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Seharusnya, kata dia, surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar.

Sebab, seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa. Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, maka tentu akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar.

Bahkan, diduga ada resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo, cq Menteri Sekretaris Kabinet, di Jakarta pada 12 September 2022 terkait perihal bersifat rahasia soal permohonan pemberhentian kliennya itu.

Setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, katanya.

“Saya selaku kuasa hukum, Jumat, mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini. Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja sekda itu nantinya berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Makassar itu.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotan dirinya dari Gubernur Sudirman pada Rabu sore (13/12/2022).

Surat dari petikan keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 itu diterbitkan pada 30 November 2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara Farid Utomo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, dalam keterangan yang diterima di Makassar, menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan sekda Sulsel telah ditunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Andi Aslam Patonangi merupakan mantan Bupati Pinrang periode 2009-2019 sekaligus pamong senior.

“Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian,” kata Jausi, melansir Antara.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah mengumumkan Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekda Provinsi Sulsel.

Selain itu, sudah ada pula SK dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani per tanggal 30 November 2022.

“Ini kan Plh dulu, kemudian Plh tahapannya itu tidak lama. Kan langsung akan ditunjuk dulu Pj. Kenapa? Karena pengisian definitif itu harus dilakukan seleksi terbuka, lelang jabatan. Biasanya lebih cepat lebih bagus. Kenapa? Karena jabatan sekda provinsi itu jabatan yang vital yah. Jadi harus ditetapkan yang definitif,” kata Sudirman.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
skibidi-toilet
Tren Skibidi Toilet Bakal Diangkat Jadi Film, Seriusan?
Pasar Simpang Dago Kebakaran
Update, Pasar Simpang Dago Kebakaran, Tiga Kios Hangus
Bambang Soesatyo Saksi
Bambang Soesatyo Jadi Saksi Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
rekening judi online
Polisi Ungkap Sindikat Penjualan Rekening di Jakbar, untuk Judi Online!
Orang terdekat prabowo-gibran jadi komisaris BUMN
Daftar Relawan Prabowo-Gibran yang Diangkat Jadi Komisaris BUMN
Berita Lainnya

1

PT. Tekindo Energi dan PT. GMG, Distribusikan Bantuan untuk Korban Banjir Halteng

2

IKTK Peduli, Bantu Korban Banjir Halmahera Tengah

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Prabowo Akan Respons Keinginan PKS
Airlangga: Prabowo Akan Respons Keinginan PKS
Kebakaran Terjadi di Jalan Dago Kota Bandung
Kebakaran Terjadi di Jalan Dago Kota Bandung
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur
Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati
Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak, Yosep Terlepas Dari Hukuman Mati