Pencopotan Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Berujung Gugatan Hukum

Eks Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

MAKASAR,TM.ID: Pencopotan eks sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Pengacara Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco mengatakan, gugatan itu terkait surat keputusan (SK) presiden tentang pemberhentian Abdul Hayat sebagai sekda provinsi.

“Kami melakukan upaya hukum yang dianggap perlu, sehubungan dengan SK Presiden 142/TPA/2022 tentang pemberhentian Abd Hayat selaku Sekda Provinsi Sulsel. SK ini ditetapkan di Jakarta pada 30 November 2022,” kata Yusuf Gonco, Rabu (14/12/2022).

BACA JUGA: BMKG: Hujan Lebat Berpeluang Mengguyur Sebagian Besar Wilayah Indonesia

Dia menyebut terdapat kekeliruan lantaran SK baru disampaikan setelah tanggal ditetapkan berlaku.

Selain itu, ada pula dugaan kekeliruan prosedur administrasi pemerintahan yang salah.

Kesalahan berikutnya, surat penetapan SK tersebut berjalan sendiri. Seharusnya, kata dia, surat itu dilengkapi dengan konsideran dasar surat ini keluar.

Sebab, seseorang yang dicopot dari jabatannya harus jelas perkaranya apa. Meskipun ada petikan, tapi jika tanpa konsideran pemberhentian, maka tentu akan menjadi pertanyaan dan diduga ada ketentuan administrasi yang dilanggar.

Bahkan, diduga ada resistensi atas surat Nomor 800/7910/BKD yang ditujukan ke Presiden RI Joko Widodo, cq Menteri Sekretaris Kabinet, di Jakarta pada 12 September 2022 terkait perihal bersifat rahasia soal permohonan pemberhentian kliennya itu.

Setelah diperiksa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel tidak pernah mengeluarkan surat tersebut, katanya.

“Saya selaku kuasa hukum, Jumat, mengajukan gugatan ke PTUN berkaitan masalah ini. Sedangkan untuk tim lima yang menilai kinerja sekda itu nantinya berbentuk pidana. Kami menduga surat itu dibuat di luar pagar Pemprov Sulsel karena sebenarnya BKD tidak mengetahui sehingga tidak berkesesuaian,” ungkap mantan anggota DPRD Kota Makassar itu.

Sebelumnya, Abdul Hayat Gani menerima surat pencopotan dirinya dari Gubernur Sudirman pada Rabu sore (13/12/2022).

Surat dari petikan keputusan Presiden RI Nomor 142/TPA Tahun 2022 itu diterbitkan pada 30 November 2022 yang ditandatangani Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara Farid Utomo.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKD Sulsel Imran Jausi, dalam keterangan yang diterima di Makassar, menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan sekda Sulsel telah ditunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Andi Aslam Patonangi merupakan mantan Bupati Pinrang periode 2009-2019 sekaligus pamong senior.

“Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian,” kata Jausi, melansir Antara.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah mengumumkan Andi Aslam Patonangi sebagai Plh Sekda Provinsi Sulsel.

Selain itu, sudah ada pula SK dari Presiden Jokowi terkait pemberhentian Abdul Hayat Gani per tanggal 30 November 2022.

“Ini kan Plh dulu, kemudian Plh tahapannya itu tidak lama. Kan langsung akan ditunjuk dulu Pj. Kenapa? Karena pengisian definitif itu harus dilakukan seleksi terbuka, lelang jabatan. Biasanya lebih cepat lebih bagus. Kenapa? Karena jabatan sekda provinsi itu jabatan yang vital yah. Jadi harus ditetapkan yang definitif,” kata Sudirman.

(Agung)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
WhatsApp Image 2026-07-15 at 14.20
DJP Gandeng Pertamina Uji Coba Kepatuhan Kolaboratif, Perkuat Tata Kelola Pajak BUMN
Perpustakaan digital gasibu
Perpustakaan Gasibu akan Bertransformasi Menjadi Perpustakaan Digital
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Headline
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun
WhatsApp Image 2026-07-08 at 14.32
Diskominfo Kota Bandung dan Pekanbaru Perkuat Kolaborasi Penataan Fiber Optik dan Transformasi Digital