Pencemaran Nama Baik, Aspri Wamenkumham Laporkan Ketua IPW

Penulis: distopia

ketua IPW
Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham) Yogi Arie Rukmana memberi keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Asisten Pribadi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Aspri Wamenkumham), Yogi Arie Rukmana, melaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso (STS), atas dugaan pencemaran nama baik.

“Malam ini, saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Yogi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (15/3/2023) dini hari.

Pelaporan ini imbas dari keputusan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa Wamen EOSH menerima gratifikasi melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya. Salah satu asisten pribadi tersebut adalah Yogi Arie Rukmana.

BACA JUGA: PPATK: Transaksi Janggal Rp300 T Bukan Korupsi Pegawai Kemenkeu

Namun, Yogi menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.

“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.

Pihak Yogi akan tetap melakukan klarifikasi terhadap KPK, mengingat laporan IPW terkait dirinya dialamatkan ke KPK.

Meskipun demikian, ia tetap melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan seorang wakil menteri yang berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sendy Aulia
Resmi Jadi Istri Rizky Ridho, Ini Profil Lengkap Sendy Aulia
Ayu Ting Ting
Ayu Ting Ting Banyak Dapat Surprise di Ulang Tahun ke-33
Harga Minyak Dunia
Kabar Penutupan Selat Hormuz Buat Harga Minyak Dunia Naik, Tertinggi Sejak Januari
honda step wgn
Honda STEP WGN e:HEV Siap Pamer di GIIAS 2025, Nissan Serena Wajib Waspada!
Wuling Bingo s
Wuling Pamerkan Desain Bingo S, Harga Tak Kuras Kantong!
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir

3

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru

4

Ruang Inovatif untuk Anak Muda Solo Raya: Forum Eigerian Pertama Resmi Diluncurkan Perdana!

5

Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Headline
Fabio-Quartararo-Pecco-Bagnaia
Alex Marquez Komentari Duel Sengit Marc Marquez vs Bagnaia di MotoGP Italia
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.