JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Persidangan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengungkap fakta-fakta yang sangat mencolok mengenai kriminalisasi terhadap Thomas Trikasih Lembong. Proses hukum yang dialaminya tidak hanya melanggar hak-haknya sebagai warga negara, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan yang sangat merugikan.
Dalam persidangan ini, terbukti bahwa semua tuduhan yang diarahkan kepada Lembong tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Penetapan tersangka terhadapnya harus dinyatakan tidak sah karena pelanggaran Hak Dasar Thomas Lembong tidak diberikan hak untuk memilih penasihat hukumnya sendiri, yang merupakan hak dasar setiap tersangka.
Hal ini jelas melanggar Pasal 54 dan 55 KUHAP, dan menjadikan seluruh proses penetapan tersangka tidak sah.
“Kekurangan Bukti yang Sah ; Penyidik tidak mampu memenuhi syarat dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Lembong sebagai tersangka. Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang nyata, yang merupakan inti dari tuduhan korupsi,” jelasnya.
Ari Yusuf Amir menjelaskan ketiadaan Unsur Tindak Pidana ; Dalam persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Lembong melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang. Kebijakan impor gula yang diambilnya justru terbukti menyelamatkan konsumen dan perekonomian negara.
“Penahanan yang Tidak Sah; Penahanan terhadap Lembong tidak didasarkan pada alasan yang sah dan hanya mencerminkan tindakan sewenang-wenang dari penyidik. Lembong selalu kooperatif dan tidak ada indikasi bahwa ia akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegasnya.
Untuk itu, Tim Penasihat Hukum Tom Lembong yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir menuntut agar keadilan ditegakkan. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong harus segera dibatalkan.
“Kami menyerukan kepada publik untuk memberikan dukungan dan perhatian terhadap kasus ini, yang tidak hanya berdampak pada Lembong, tetapi juga mencerminkan kondisi sistem hukum kita yang perlu diperbaiki”, Kata tim penasihat hukum kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Kepastian hukum dan keadilan harus ditegakkan
Tim penasihat hukum percatya bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Selain itu, hukum jugabharus bebas Dari kepentingan politik.
“Kami percaya bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik” lanjut Tim Penasihat Hukum.
BACA JUGA: Pakar Audit Keuangan Nilai Bukti Kerugian Negara Dalam Kasus Tom Lembong Belum Jelas
Tim penasihat hukum mengajak seluruh pihak untuk bersama mendukung terpenuhinya hak Thomas Lembong. Sudah seharusnya Thomas Lembong mendapatkan keadilan yang seharusnya ia terima.
“Mari kita bersama-sama mendukung hak Thomas Trikasih Lembong untuk mendapatkan keadilan yang seharusnya ia terima”, pungkas tim penasihat hukum.
(Agus Irawan/Usk)