BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Artis sensasional Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah masa penahanannya bersama sang asisten, Mail Syahputra, resmi diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Penambahan waktu penahanan dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya. Di mana keduanya saat ini ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik.
Perpanjangan masa penahanan ini diumumkan oleh pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. Ia menyebut bahwa keputusan tersebut didasarkan pada surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Maka mulai hari ini, tanggal 2 Mei 2025, terhadap kedua tersangka, dilanjutkan penahanannya dalam periode 30 hari ke depan,” ujar Ade saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Jumat (2/5/2025).
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani masih dalam tahap penyidikan aktif oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya mengeluarkan surat P19 sebagai petunjuk lanjutan.
“Saat ini penyidik terus melakukan atau melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum di surat P19-nya. Kemudian penyidik Direktorat Reserse Siber minggu depan akan mengirimkan kembali berkas perkara,” jelas Ade.
Baca Juga:
Sunan Kalijaga Tegaskan dr Oky Pratama Tidak Terlibat Kasus Pemerasan Nikita Mirzani
Update Kasus Nikita Mirzani: Ada Percakapan WA Diduga Libatkan Dokter Oky Pratama
Kasus pemerasan 5 Miliar
Berkas perkara yang telah dilengkapi akan kembali diserahkan ke JPU untuk ditelaah lebih lanjut. Sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Hingga saat ini, publik masih menanti bagaimana akhir dari kasus yang menyita perhatian ini.
Sebagai catatan, Nikita dan Mail telah menjalani masa penahanan sejak (4/3/2025). Sebelum perpanjangan ini, mereka sudah ditahan selama 60 hari. Kini, dengan penambahan waktu tersebut, total masa penahanan mereka mencapai 90 hari.
Kasus yang menimpa Nikita berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap seorang dokter kecantikan, Reza Gladys, dengan nilai mencapai Rp 5 miliar. Dugaan ini menyeret nama Nikita sebagai tokoh utama, sementara Mail diduga ikut terlibat dalam aksi tersebut.
Sementara proses hukum masih berjalan, Nikita Mirzani sebelumnya juga sempat melaporkan pemilik akun TikTok yang menyebarkan percakapan pribadinya dengan Reza Gladys, menambah panjang daftar persoalan hukum yang tengah dihadapinya.
Publik kini menyoroti kelanjutan kasus ini dengan berbagai spekulasi. Sementara tim kuasa hukum dan para penyidik terus melanjutkan tugas mereka untuk menuntaskan berkas perkara sesuai prosedur. Akankah kasus ini segera bergulir ke pengadilan? Waktulah yang akan menjawabnya.
(Hafidah Rismayanti/Usk)