[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=udqcXn-eGr8[/embedyt]
KOTA BATAM,TM.ID: Pada Minggu malam, 10 September, Kepolisian Resor Kota Batam menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Aliansi Pemuda Melayu terhadap 8 orang tersangka yang ditangkap dalam kerusuhan di Pulau Rempang. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga kondusifitas di Kota Batam, serta demi kepentingan umum atau masyarakat.
Sebelumnya, kerusuhan pecah di Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 7 September, saat proses pengukuran untuk pengembangan kawasan ekosistem Rempang oleh Badan Pengusahaan Batam. Polisi telah menetapkan 8 orang tersangka sebagai provokator kerusuhan tersebut di Batam, Kepulauan Riau.