Pemkot Cimahi Rencanakan Buang Sampah ke Bogor Akibat Darurat Sampah

Penulis: Vini

Darurat sampah cimahi
Ilustrasi. (Pinterest)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Banyaknya sampah yang masuk ke tempat pembuangan sementara (TPS), membuat pemerintah kota Cimahi terapkan darurat sampah.

Pemkot Cimahi akan mengolah lebih dahulu sampah yang sudah dibuang beberapa waktu ke belakang, sehingga tidak akan menarik sampah dari rumah warga dalam waktu sepekan.

Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira mengungkapkan sampah menumpuk karena ada penurunan jatah pembuangan ke TPA Sarimukti.

Sedangkan di lain sisi, penumpukan sampah ini juga terjadi karena banyak masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mengolah sampah lebih dulu dan langsung di buang ke TPS, sehingga terjadi penumpukan.

“Sekarang banyak timbunan sampah di pinggir jalan raya maupun pemukiman karena mereka ingin cari jalan cepat dengan buang sampai ke sungai atau lainnya,” ujar Adhitia, dikutip Senin (28/4/2025).

Di masa darurat ini Pemkot Cimahi juga menyiapkan kucuran dana mencapai Rp600 juta untuk penanganan sampah. Jika memang jumlah ritase untuk masuk ke TPA Sarimukti tidak bisa ditambah, Pemkot berencana membuanya ke sebuah perusahaan di Citerep, Bogor.

Hanya saja pembayaran sampah basah per ton cukup mahal mencapai Rp378 ribu. Harga ini bisa lebih murah ketika sampah yang dibuang ke sana adalah sampah kering hasil pengolahan masyarakat.

“Makanya akan mahal sekali sampah kalau tidak ada jalan permanen,” kata dia.

Dengan kondisi ini Pemkot Cimahi sudah bersurat ke Pemprov Jabar agar bisa ada penambahan jumlah sampah masuk ke TPA Sarimukti minimal 10 ritase. Sayangnya surat ini belum berbalas dari Pemprov Jabar.

Adhitia sangat berharap Pemprov Jabar ikut serta memikirkan persoalan ini sehingga sampah yang dihasilkan masyarakat tidak menjadi masalah serius karena akan sulit ditanggulangi ketika menumpuk di sembarang tempat.

Pemkot Cimahi akan menyiapkan aturan bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan di pinggir jalan atau sungai, akan dikenakan sanksi sosial.

Baca Juga:

Wali Kota Bandung Akui Adanya Tumpukan Sampah di TPS

TPST Kota Cimahi Kirim RDF, Jadi Contoh Pengolahan Sampah di Jawa Barat

Selama ini aturan tersebut tidak ada padahal sebenarnya bisa cukup membuat jera siapapun. Misalnya, ketika mereka ketahuan membuang sampah sembarangan wajahnya akan dipampang di banyak tempat atau KTP-nya diambil sehingga tidak bisa melakukan kegiatan administrasi apapun.

“Nanti Perda akan kita revisi karena harus ada sanksi sosial, kalau sekarang sanksi masih belum bisa,” pungkasnya.

(Virdiya/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
GmDHA_HWoAINV_Y
Klasemen Formula 1 2025: Piastri Bertahan di Puncak Dibuntuti Verstappen dan Norris
roma-acikta-sampiyon-jasm-924_2-41
Dari Penonton Jadi Ratu Roma, Jasmine Paolini Ukir Sejarah di Italian Open 2025
mentalitas-yang-kuat-pembuktian-aaronwooi-yik-jadi-juara-asia
Ganda Malaysia Menggila di Thailand, Aaron/Wooi Yik dan Pearly/Thinaah Rebut Gelar Juara
Silat Cimande abah khaer
Misteri Pendekar Silat Cimande: Jejak Abah Khaer yang Tak Terungkap
Desa Sehat Cirebon
Desa Bakung Lor Kabupaten Cirebon Jadi Percontohan Desa Sehat
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Cost Leadership

3

Longsor Menutup Akses Jalan Sersan Badjuri Cihideung

4

Menkes Sebut Gaji Rp15 Juta Lebih Pintar dan Sehat Dibanding Gaji Rp5 Juta?

5

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Sidang Perdana Lisa
Sidang Perdana Ridwan Kamil-Lisa Mariani Digelar Hari ini, Semua Media Diundang!
Jorge Martin
Jorge Martin Siap Tinggalkan Aprilia Demi Motor Honda?
Real Madrid
Link Live Streaming Sevilla vs Real Madrid La Liga 2024/25 Selain Yalla Shoot
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Kapal Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap
Tim SAR Gabungan Evakuasi Kecelakaan Perahu Nelayan Saindung Sabapa 59 Terbalik di Perairan Cikakap

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.