BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah kota Bogor segel Tempat Hibura Malam (THM) yang masih beroperasi saat bulan Ramadan.
Menurut data Pemerintah Kota Bogor sekitar 2 THM telah mendapatkan penyegelan karena beroperasi dengan menjual minuman beralkohol ketika Bulan Ramadan.
Walikota Bogor Dedie Rachim, mengungkapkan saat ini terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di THM atau tempat warung remang-remang atau kelontong saat bulan Ramadan.
“Personil Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kota Bogor terus berpatroli untuk memastikan Ramadan berlangsung aman dan damai tanpa ada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat Kamtibmas,” ujarnya, Rabu (19/3/2025).
BACA JUGA:
Pemkot Bogor Imbau THM Tak Beroperasi Selama Bulan Ramadhan
Jaga Kekhusyuan Ramadhan, Pemkot Sukabumi Kasih Aturan Jam Buka Restoran dan THM
Jika ada pelanggaran dengan beroperasi kembali THM di bulan Ramadan maka tindakan penyegelan bahkan penutupan andai tetap membandel.
Masyarakat diharapkan segera melapor ke aparat Pemkot BOgor, apabila menemui atau mengetahui adanya peredaran minuman beralkohol (minol) dan operasional tempat hiburan malam saat bulan Ramadan.
(Virdiya/Aak)