BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID – Di tengah ramainya pengurangan takaran produk minyakita, Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) Bandung menguji 10 dentitas produk minyakita.
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin menegaskan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas apabila dari 10 dentitas produsen minyakita terbukti melanggar aturan.
“Kita menyampaikan kepada disdagin untuk mengecek semua, apabila ada yang terbukti melanggar tindak saja, dan jangan kasih izin lagi untuk mendistribusikan di Kota Bandung, dan tutup saja izinnya,” kata Erwin, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, banyak masyarakat yang kemudian dirugikan imbas dari pengurangan takaran, yang dilakukan oleh para pedagang nakal lewat minyak subsidi pemerintah tersebut.
BACA JUGA:
Peluncuran MCP 2025, Pemkot Bandung Komitmen Berantas Korupsi
Oleh karena itu, Erwin mengatakan, sudah seharusnya perilaku tersebut ditindak menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Saya berharap pelakunya taubat yah. Karena mau bagaimanapun itu kejahatan menurut saya, karena itu hak masyarakat yang dicuri oleh seseorang dan harus ditindak tegas, tegakan hukum yang berlaku di Indonesia saja, karena kita negara hukum,” ucapnya.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin menyebut, sampai saat ini pihaknya baru melakukan uji dentitas pada dua kemasan produk minyakita.
Dari keduanya, kata Ronny, terdapat satu produk minyakita yang kurang dari takaran sebanyak 30 mililiter. Kendati demikian, Ronny mengatakan, nilai tersebut masih dalam kategori aman.
Bahkan dirinya mengaku, satu produk minyakita lainnya terbukti melebihi takaran standar yang ditetapkan yakni sebanyak 1 liter.
“Kita kemarin melakukan uji 2 produk minyakita. Salah satu produk memang kurang 30 mililiter. Tapi untuk yang satunya itu meluber, lebih sedikit dari 1 liter,” ujar Ronny.
Ronny pun menyebut, hasil uji dentitas ke-10 produk kemasan minyakita yang kini tengah dilakukan uji oleh Disdagin bakal dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan.
“Untuk hasilnya nanti kita akan laporkan ke Kemendag,” pungkasnya.
(Rizky Iman/Budis)