Pemkot Bandung Tertibkan Ribuan Reklame, Pemasangan Bando Dilarang di Perda Baru

Penulis: Rizky

Pemkot Bandung Tertibkan Ribuan Reklame, Pemasangan Bando Dilarang di Perda Baru
Penertiban Baliho di median jalan Kota Bandung oleh petugas Satpol PP (Kyy/TM)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID —  Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) mulai mengambil langkah tegas terhadap ribuan reklame yang tak berizin, termasuk jenis bando yang melintang di jalan. 

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi, sebagai bentuk implementasi aturan baru terkait penataan ruang kota.

“Dari data sementara, ada sekitar 3.000 reklame yang diduga tak berizin atau izinnya sudah habis. Ini termasuk reklame kecil, bukan hanya bando,” kata Idris Kuswandi, Kamis (5/6/2025).

Idris juga menjelaskan, pelarangan reklame khususnya bando berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari regulasi sebelumnya, Perwal 005 Tahun 2019. Dalam aturan terbaru tersebut, reklame di area trotoar, berem, median jalan, dan tempat-tempat yang telah diatur secara eksplisit tidak lagi diberikan izin perpanjangan.

Baca Juga:

Prakiraan Cuaca Wilayah Kota Bandung, Potensi Hujan Ringan Terjadi Sore dan Malam Hari

Kurangi Sampah Plastik Iduladha, DLH Kota Bandung Siapkan TPST dan Dorong Wadah Ramah Lingkungan

“Sejak Agustus 2024, Pemkot Bandung tidak lagi mengeluarkan perpanjangan izin untuk reklame di lokasi-lokasi yang dilarang. Bando termasuk di dalamnya. Ke depan, bando akan sepenuhnya dilarang di Kota Bandung,” ucapnya.

Selain itu, Idris menambahkan, satu-satunya bentuk iklan yang masih diperbolehkan di atas jalan hanyalah yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan ketentuan tertentu.

Idris juga mengungkapkan, hingga pertengahan 2025, Satpol PP bersama tim teknis gabungan dari DPMPTSP, DSDABM, DPKP, dan Dishub Kota Bandung sudah menertibkan sekitar 40 titik reklame, termasuk bando yang telah habis masa izinnya.

“Data masih terus kami update. Penertiban dilakukan bertahap dengan skala prioritas berdasarkan jalur dan tingkat pelanggaran. Jumlah pastinya akan disampaikan setelah proses inventarisasi selesai,” ujarnya.

Menurutnya, pelarangan reklame di lokasi tertentu terutama bando, merupakan bagian dari komitmen Pemkot Bandung untuk mewujudkan kota yang lebih tertib, nyaman, dan estetik.

“Ini bukan semata soal perizinan, tapi juga demi wajah kota. Jangan sampai reklame mengganggu keselamatan, merusak keindahan, atau berdiri di lokasi yang tidak semestinya,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Fariz RM
Usia 66 Tahun Masih Pakai Narkoba, Fariz RM Mengaku Kalah dari Tekanan Hidup
Forever We Are Young
Film 'Forever We Are Young' Siap Tayang Global, Ini Bocorannya
Nikita Mirzani
Bongkar-Bongkaran di Pengadilan, Ini Isi Dakwaan Nikita Mirzani
WhatsApp Image 2025-06-27 at 19.13
Nabati Berikan Komitmen untuk Warga Desa Ciparay Majalengka
Aksara sunda
Lestarikan Budaya, Pemkot Cimahi Namai Jalan Gunakan Aksara Sunda
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Seorang Warga Sroyo Jateng Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi Sapi Hibah dari Kementan

3

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Cristiano Ronaldo Resmi Perpanjang Kontrak Bersama Al Nassr Hingga 2027
Headline
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Sumatera Selatan Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Persib Tolak Uang Kadedeuh dari Sekda Jawa Barat
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Disnaker Kota Bandung Genjot 800 Pelatihan Gratis untuk Warga, Langkah Strategis Turunkan Pengangguran
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.