BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Satgas Yustisi kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan penataan ruang dan bangunan di wilayah kota Bandung. Setelah penyegelan salah satu bangunan di Jalan Tubagus Ismail pada Senin(7/8/2025), publik mempertanyakan kelanjutan dari tindakan tersebut. Tanggapan tegas datang langsung dari Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Yustisi.
Dalam wawancara pada hari Rabu(16/8/2025), Erwin menyampaikan bahwa prinsip yang dipegang oleh Satgas Yustisi adalah ketegasan dalam penegakan hukum, namun juga membuka ruang bagi warga atau pemilik bangunan untuk menyelesaikan kewajibannya secara administratif sesuai prosedur.
“Bagi kami, saya, sebagai Ketua Satgas Yustisi, Penegakan Perda dan Perkada, tentunya akan tegas, tegak lurus,” kata Erwin saat ditanya soal tindak lanjut penyegelan bangunan di Jalan Tubagus Ismail.
Baca Juga:
Satpol PP Gencar Tertibkan Bangunan Liar di Atas Sungai, Fokus Wilayah Buah Batu dan Bandung Kidul
Satpol PP Kota Bandung Kembali Tertibkan 7 Bangunan Liar Akibat Langgar Aturan
Ia menegaskan bahwa langkah tegas tetap dilakukan apabila pemilik bangunan tidak mengurus perizinan yang sesuai dengan ketentuan. Namun, ia juga memberi jaminan bahwa tidak ada niat dari Pemkot Bandung untuk mempersulit siapa pun yang mau tertib dan mengikuti proses.
“Selama yang punya bangunan mengurus, ya tetap di sana. Tapi kalau yang punya bangunan mengurus izin-izinnya sesuai SOP, sesuai datanya dan lain-lain, ya kita bebaskan,” jelasnya. “Tidak kita akan mempersulit. Kita permudah saja. Saya memudahkan. Cuma tetap harus mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Kota Bandung, Pak,” lanjutnya.
Wawancara juga menyinggung soal keharusan pemilik bangunan untuk melakukan perubahan izin. Erwin dengan lugas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan keharusan. “Iya dong,” jawabnya singkat namun tegas. Ia menambahkan bahwa seluruh izin tetap mengacu pada hasil penilaian teknis dari instansi terkait, dalam hal ini Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar). Bila hasil kajian teknis menyebut bangunan tidak layak memiliki enam lantai, maka sebagian bangunan wajib dibongkar.
“Kalau memang layak secara 6 lantai ya dikeluarkan izinnya, kalau tidak bisa, namanya dibongkar. Ya, 6 lantainya dibongkar,” tegas Erwin. Namun, perhatian khusus juga diberikan terhadap aspek ruang publik yang tidak boleh dilanggar, seperti trotoar, solokan, dan halaman depan. Menurut Erwin, trotoar dan ruang terbuka tersebut adalah hak masyarakat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi pemilik bangunan.
“Kalau untuk yang trotoarnya, itu tidak boleh. Tetap harus dibuat mundur. Halamannya harus mundur. Tetap, itu milik masyarakat. Solokan, trotoarnya, itu milik masyarakat. Jangan sampai mendzolimi masyarakat, itu hak masyarakat,” ujarnya dengan nada serius.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan tetap terbuka bagi warga yang ingin mengurus perizinan dengan benar. Namun di sisi lain, tidak akan ragu melakukan tindakan korektif seperti pembongkaran bila pelanggaran terus berlanjut dan izin tak kunjung disesuaikan.
“Kalau bangunan, kalau selama izinnya boleh enam lantai, ya boleh. Kita keluarkan izinnya. Kalau tidak boleh, dibongkar,” pungkas Erwin. Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pemilik bangunan di seluruh wilayah Kota Bandung agar memastikan legalitas dan kelayakan bangunan mereka sesuai dengan rencana tata ruang dan aturan daerah. Pemkot juga menekankan bahwa pendekatan kolaboratif tetap dikedepankan, namun dalam batas-batas kepatuhan hukum yang jelas.
Penulis:
Muhammad amni fii imani
Jurusan :ilmu komunikasi (UNIBI)