BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Hari raya idul fitri sering menjadi momen pulang kampung para perantau, termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kota Bandung.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain, melarang penggunaan kendaraan dinas untuk dipergunakan mudik lebaran. Kendaraan dinas hanya diperuntukan kepentingan kedinasan.
“Sosialisasi terkait aturan ini. Akan segera di lakukan oleh Wali Kota Bandung,” kata Iskandar Zulkarnaen Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, kendaraan dinas pemerintahan hanya diperuntukan untuk kepentingan kedinasaan. Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kota Bandung diminta mengikuti aturan.
BACA JUGA:
Pemkot Bandung Ultimatum Perusahaan Tepat Waktu Bayarkan THR
Pemkot Bandung Siapkan Sodetan dan Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir
Pihaknya juga menegaskan, sanksi telah menunggu kepada mereka pegawai ASN yang tetap bersikeras menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Sanksi diberikan sesuai ketentuan.
“Jadi tidak boleh ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Setiap pelanggaran terhadap aturan akan ada sanksi menanti. Jadi baiknya kita ikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.
Selain itu, Iskandar pun mengimbau kepada masyarakat yang hendak melaksanakan mudik, untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan selama perjalanan tanpa harus memaksakan diri.
“Pada saat mudik jangan sampai memaksakan diri. Apabila tidak memungkinkan, baik itu secara fisik, mental maupun sarana yang ada. Keselamatan adalah yang utama,” ujarnya.
(Rizky Iman/Usk)