BANDUNG, TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat soal pemisahan platform media sosial dengan media ekonomi.
Pemkot Bandung pun menggelar bimbingan teknis (bimtek) digitalisasi marketing bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan sekarang telah keluar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui aturan itu kalau platform media sosial tidak boleh dipakai untuk platform media ekonomi atau e-commerce.
“Jadi untuk Tiktok Shop bukan dilarang tapi tidak boleh bergabung dengan platform media sosial. Kalau sekarang kan bergabung jadi tidak boleh satu platform itu, ya e-commerce ya medsos juga. Itu ditegaskan dalam Permendag terbaru,” ungkap Elly, Kamis (28/9/2023).
Kata dia penjualan sistem online tidak mengenal wilayah, jadi pihaknya memang kesulitan mengawasi perdagangan atau penjualan secara online.
“Tapi yang jelas pelaku UMKM di Kota Bandung itu sudah kami berikan bimtek untuk digitalisasi marketing. Sudah ada kurang lebih 800 pelaku UMKM yang kita latih bekerja sama dengan Shopee, Tokopedia, Blibli.com dengan maksud supaya pelaku UMKM itu sudah go online tidak hanya mengandalkan online. Jadi memang akan terpuruk jika hanya mengandalkan offline, harus ada juga online. Harus sudah ngerti bagaimana bertransaksi secara online,” jelasnya.
BACA JUGA: Mendag Lagi Siapkan Sanksi Social E-Commerce: TikTok Berani Nekat?
Sementara itu terkait dengan kondisi pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bandung, Elly mengungkapan kalau sejauh ini masih dalam kondisi normal.
“Jadi yang kemarin disampaikan temen-teman, (sepi) itu trade center. Pasar Baru Trade Center, Andir Trade Center, juga ITC yang memang dibawah pengelolaan Perumda Pasar. Jadi bukan mal seperti TSM, Paris Van Java, itu beda, ini trade center,” begitu kata dia.
Elly mengatakan, sudah bertanya ke beberapa pelaku UMKM, mereka menyewa tempat di trade center.
Bukan hanya offline, tapi mereka juga turut membuka penjualan secara online. Dan ternyata dalam kondisi saat ini omzetnya lebih bagus online.
“Jadi dia tingalkan sewa yang di trade center. Itu salah satu alasan juga. Jadi bukan berarti sepi ditinggalkan UMKM, enggak juga. Karena kita juga menanyakan ternyata offlinenya punya gerai di trade center, onlinenya juga dia masuk. Karena online dirasa sudah bagus omzetnya, maka dia tidak memperpanjang sewa itu,” kata dia.
Sejauh ini, Elly mengaku belum mendengar keluhan seperti yang terjadi di tanah Abang.
“Kita akan kaji, ada faktor lain bukan gara gara tiktok shop Nanti kita lihat apa yang dibutuhkan masyarakat tapi kita sudah antipasi dengan bimtek,” ungkapnya.
Secara tegas Elly mengatakan kalau Tiktok Shop bukan dilaran melainkan diatur agar platform media sosial itu tidak bergerak menjadi media ekonomi yang jelas.
BACA JUGA: Aksi Pemkot Bandung Tekan Lonjakan Harga Beras
“Yang jelas keluhannya ada produsen besar ikut, jadi membanting harga itu yang akan diatur. Kalau di Kota Bandung mohon maaf, jangan dikaitkan dengan tutupnya gerai gerai ya. Jangan dicampur, kan ini yang tutup gerai-gerai di trade center,” kata dia.
“Jadi jangan langsung disimpulkan pelaku UMKM terpuruk, karena buktinya kita gelar Pasar Kreatif (peserta pelaku UMKM) di tujuh mal, omzetnya Rp 9,2 miliar offline dan onlinenya,” terangnya lagi.