BANDUNG,TM.ID: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung gelar kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat demi terwujudnya kondisi Keluarga atau Kelurahan Sadar Hukum (Kadarkum).
Camat Sumur Bandung, Wahyu Rinjaningsih mengatakan, manusia hidup tidak lepas dari masalah, salah satunya adalah masalah hukum.
“Manusia hidup tentu tak lepas dari masalah, salah satunya adalah masalah hukum,” kata Wahyu, Sabtu (9/3/2024).
Menurutnya, Kelurahan Kebon Pisang jumlah warganya yang paling banyak di Kecamatan Sumur Bandung. Sehingga berpotensi munculnya permasalahan, sehingga perlu adanya kesadaran hukum dari warga.
“Karena jumlah warga Kelurahan Kebon Pisang paling banyak, maka sangat tepat sekali menggelar Penyuluhan Hukum Terpadu,” ucapnya
Sementara itu, Ketua Tim Fasilitasi Bantuan Hukum pada Bagian Hukum Kota Bandung, Puja Suryaningrat mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya Pemkot Bandung dalam meningkatkan pemahaman terhadap masyarakat dan aparatur dalam peraturan perundang-undangan beserta implementasi atas hukum positif.
BACA JUGA: Jelang Bulan Puasa Pemkot Bandung Antisipasi PMKS Musiman
“Hal ini sesuai dengan arah kebijakan pembangunan yang menempatkan hukum pada posisi yang utama agar terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum di masyarakat,” katanya.
Menurutnya, ketertiban hukum dari seluruh stakeholder baik pemerintah, masyarakat dan swasta merupakan salah satu kriteria pencapaian keberhasilan visi misi Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis.
“Kota Bandung harus dapat dijadikan sebagai kota percontohan sebagai kota sadar hukum,” imbuhnya.
Laporan Wartawan Kota Bandung: Rizky Iman/Masnur