BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengaku akan mengkaji soal pelarangan siswa membawa motor ke sekolah, selepas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025-2026.
“Belum-belum, saya masih fokus ke SPMB. SPMB udah clear, baru kita akan lihat nanti peraturan-peraturan tambahan apa yang bisa diberikan,” kata Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Senin (21/4/2025).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta agar pihak sekolah mulai melarang siswanya untuk membawa kendaraan pribadi. Hal tersebut sebagai upaya menjaga keselamatan siswa sekaligus menanamkan nilai tanggung jawab sejak dini.
Tak tanggung-tanggung, sanksi pengeluaran bakal diberlakukan apabila siswa dibawah umur nekat membawa kendaraan ke sekolah.
Baca Juga:
Getok Harga Delman Rp.600 Ribu, Pemkot Bandung Segera Lakukan Razia
Ratusan Tenaga Honorer Lolos PPPK Tahap I 2024 di Pemkot Bandung, Dilantik Akhir April
Kendati demikian, Farhan mengaku, pihaknya bakal terlebih dahulu mencari solusi sebelum diberlakukannya pelarangan pelajar membawa motor ke sekolah.
Hal tersebut dinilai penting mengingat kelayakan infrastruktur maupun transportasi di Kota Bandung belum memadai.
“Masalah bawa, karena kan gini, kalau saya melarang bawa kendaraan, terus marake naon (pake apa). Karena kan saya mesti menjawab ini dulu,” ucapnya.
Saat disinggung terkait pengoperasionalan kembali bus sekolah di Kota Bandung, Farhan mengatakan, kelayakan menjadi letak masalah apakah hal ini bisa kembali dilakukan atau tidak.
Oleh karena itu, pihaknya bakal kembali mendata ulang terkait kesiapan maupun penghidupan kembali operasional bus sekolah di Kota Bandung.
“Kendaraan umumnya banyak, tapi kan sekarang masalahnya layak atau tidak, itu kita lagi berusaha untuk di data dulu,” pungkasnya
(Kyy/Usk)