BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah strategis untuk membenahi persoalan sampah di pasar-pasar tradisional.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkot akan mengambil alih pengelolaan sampah di 37 pasar yang selama ini berada di bawah tanggung jawab PD Pasar atau pihak ketiga.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi para pedagang pasar tradisional yang selama ini kalah bersaing dengan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart.
“Kita ini tidak adil terhadap pedagang. Bagaimana mereka bisa bersaing kalau pasar penuh tumpukan sampah, sementara ritel modern bersih dan rapi,” kata Farhan, Kamis (10/7/2025).
Langkah ini bukan hanya soal kebersihan, melainkan soal keadilan ekonomi. Menurutnya, kondisi pasar tradisional yang kumuh telah menjadi hambatan serius bagi pedagang kecil dalam menarik konsumen dan bersaing secara sehat.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Pastikan Revitalisasi Teras Cihampelas Bakal Tetap Berlanjut
Bangunan Nakal Disegel, Pemkot Bandung Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran di KBU!
Farhan mencontohkan, pengambilalihan pengelolaan sampah sudah mulai dilakukan di beberapa lokasi, seperti Pasar Astanaanyar dan Pasar Gedebage.
Dalam skema baru ini, pengelolaan tidak lagi diserahkan ke pengelola pasar atau perusahaan swasta, melainkan langsung ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah DLH.
“Siapapun sebelumnya yang mengelola—PT Ginanjar, PT Nanaonna, atau lainnya semua akan kita evaluasi dan ambil alih secara bertahap,” ucapnya.
Kendati demikian, PD Pasar Bandung tetap dilibatkan sebagai mitra kerja, meskipun kewenangan pengelolaan sampah akan dipisahkan secara hukum untuk mencegah konflik kepentingan atau intervensi politik.
“Nanti DLH yang tunjuk UPT dan BLUD-nya. Tapi kerja sama tetap melalui PD Pasar. Sistemnya akan dibuat dengan sekatan hukum yang jelas,” ujarnya
Farhan juga menegaskan Pemkot Bandung tidak akan ikut campur dalam urusan teknis kerja sama pengelolaan yang dilakukan oleh PD Pasar.
“Misalnya saya bilang ke PD Pasar, ‘Kerja sama dengan PT ini atau jangan perpanjang yang itu,’ itu nggak boleh. Kalau begitu, saya sudah masuk ke ranah kepentingan. Saya tidak akan lakukan itu,” ungkapnya.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Pemkot Bandung dalam merevitalisasi pasar tradisional menjadikannya ruang usaha yang bersih, tertib dan mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan modern.
Dengan pengelolaan sampah yang lebih profesional dan terstandar, Farhan berharap kondisi fisik dan citra pasar tradisional akan membaik, yang pada akhirnya meningkatkan jumlah pengunjung dan pendapatan pedagang.
“Pasar bukan hanya soal transaksi, tapi juga soal kepercayaan. Kalau bersih dan nyaman, pembeli akan datang. Dan itu yang sedang kita bangun,” pungkasnya. (Kyy/_Usk)