BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang gencar atasi kendala blangko KTP dengan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
Khususnya dalam penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Upaya ini difokuskan untuk mempermudah akses identitas resmi bagi warga, baik anak-anak maupun dewasa.
Pembuatan KIA menjadi prioritas utama. Hingga saat ini, cakupan penerbitan KIA telah mencapai 52% dari target 600.000 anak. Pemkab Malang menargetkan peningkatan hingga 60% pada tahun ini.
Untuk mempercepat proses, Pemkab Malang berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, mendekatkan layanan kepada anak usia sekolah.
Syarat pembuatan KIA meliputi fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan foto anak, sesuai Permendagri Tahun 2016 yang menetapkan KIA sebagai identitas resmi anak di bawah 17 tahun.
Penerbitan KTP masih terkendala keterbatasan blangko dari pemerintah pusat. Kebutuhan harian mencapai 1.000 lembar, sementara alokasi hanya 4.000 lembar untuk dua minggu.
BACA JUGA : Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos 2025, Catat!
Pemkab Malang telah menghadirkan layanan pindah domisili online melalui WhatsApp, namun perekaman data KTP (sidik jari dan foto) masih memerlukan kehadiran fisik.
Meskipun perekaman bisa dilakukan di kecamatan, pencetakan KTP masih terpusat di kantor pusat layanan.
Pemkab Malang berharap pemerintah pusat menambah alokasi blangko dan mendorong warga memanfaatkan layanan perekaman di kecamatan untuk mempercepat proses.
Baik program KIA maupun KTP, kolaborasi antar instansi dan pihak terkait menjadi kunci keberhasilan. Pemkab Malang berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan mengatasi kendala yang ada demi memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang optimal bagi seluruh warga Kabupaten Malang.
(Hafidah Rismayanti/Aak)