Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Tiru Negara Lain?

foto (TIRTO/Andrey Gromico)

Bagikan

JAKARTA, TM.ID: Wacana pemisahan Direkrorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berembus kembali. Kali ini wacana tersebut diutarakan Wakil Ketua MPR RI, Fadel Muhammad.

Usulan yang mencuat ini berdasarkan pada fenomena serius yang tengah dihadapi perpajakan Nasional. Fadel Muhammad mengatakan, bahwa dirinya  pernah mempraktikan pemisahan tersebut namun dalam skala yang lebih kecil.

“Saya sempat mempraktikkan ide pemisahan itu dalam skala kecil ketika menjadi Gubernur Provinsi Gorontalo, dengan menarik biro keuangan yang semula berada di Sekretaris Daerah menjadi lembaga otonom yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur dengan nama Badan Keuangan Daerah,” kata Fadel Muhammad.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu!

Fadel menilai, Kemenkeu yang penuh menjadi sorotan publik atas temuaan dugaan transaksi sebesar Rp 300 triliun berasal dari lingkungan Kementerian itu, sudah saatnya wacana pemisahan DJP dari Kemenkeu dipikirkan secara serius.

Meski demikian, tetapi pemisahan Ditjen Pajak dengan Kemenkeu  membutuhkan kajian mendalam terkait beberapa hal, termasuk apakah lembaga tersebut bersifat otonom atau semi otonom.

Dia juga melihat pada negara lain, telah melakukan pemisahan otoritas pajak dari kementerian keuangan, misalnya Amerika dan Singapura.

“Amerika Serikat, misalnya, lembaga pajaknya yang bernama Internal Revenue Service (IRS) merupakan lembaga otonom yang terpisah dari kementerian keuangan,” terangnya melansir Antara, Minggu (19/3/2023).

Dari otoritas pajak Singapura sendiri,  Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) merupakan lembaga bersifat semi otonom. Walau tidak berada di bawah Kementerian keuangan, IRAS tetap mendapatkan supervisi dari dewan pengawas yang diketuai oleh Menteri Keuangan Singapura.

Lebih lanjut, kata Fadil, selain kedua negara berkembang itu telah melakukan langkah tersebut, beberapa negara berkembang juga telah melakukan transformasi otoritas perpajakan dari konsep tradisional di bawah kementerian keuangan menjadi lembaga semi otonom.

BACA JUGA: Mahfud MD: Menunda Pemilu Timbulkan Masalah Hukum Besar

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
daftar haji cadangan 2025
Simak, Cara Daftar Haji Cadangan 2025!
hasto wahyu
Hasto Disebut Jadi Sumber Uang oleh Wahyu, Ronny Minta KPK Buka CCTV
LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden
LSI: Kepala Daerah di Jabar Harus Ikuti Langkah Bupati Bandung Terjemahkan Program Presiden
cek nomor porsi haji 2025
Wajib Tahu, Cara Cek Nomor Porsi Haji 2025!
UU Hak Cipta
Hakim MK Sentil Musisi Top yang Gugat UU Hak Cipta "Jangan Cuma Jago Nyanyi!"
Berita Lainnya

1

Bupati Cirebon Luncurkan Program 'DAKOCAN'

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

UKRI Lakukan Kunjungan ke Teropong Media, Bahas Evaluasi Magang dan Peluang Kolaborasi

5

Kota Bandung Perlu Bangun Sistem Pangan Berkelanjutan
Headline
Aleix Espargaro
Kembali ke Lintasan MotoGP Sebagai Wildcard Honda, Aleix Espargaro Mengaku Gugup
Gempa Bumi Guncang Cilacap Jateng
Gempa Bumi M 3,4 Guncang Cilacap Jateng
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 18 April 2025
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 25 April 2025
Inter
Kondisi Inter Memburuk, Jalan Barcelona Menuju Final Kian Terbuka

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.