Pemilih Tak Punya KTP Bisa Nyoblos? KPU Didesak Bikin Regulasinya

Penulis: Aak

pemilih tak punya KTP Pemilu 2024
KPU RI (kpu/kominfo)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: KPU RI diminta segera membuat regulasi mengenai pemilih yang tak punya KTP tetapi sudah terdaftar di DPT agar tetapi dapat mencoblos pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman yang mendorong agar KPU segera membuat regulasi tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik, tetapi sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Pemilih tak ber-KTP tersebut agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang pada 14 Februari ini mulai digelar.

Dijelaskan, meski Ketua KPU sudah menyatakan secara terbuka perihal ini, tetapi perlu didorong adanya regulasi agar aturannya jelas secara hukum.

Tujuannya, agar pemilih yang belum mempunyai KTP fisik tetapi sudah tertera di DPT, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK) sebagai pengganti NIK pada KTP.

“Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah (Indonesia) timur (bahwa) sejumlah pemilih masih belum memiliki legilitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya,” kata Aminurokhman, dikutip dari Parlementaria, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut karena belum ada regulasi dari KPU pusat.

Meskipun Ketua KPU RI sudah membuat statemen secara terbuka di media, tetapi tanpa adanya regulasi pastinya KPU Daerah tidak akan mengambil langkah-langkah itu.

“Persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Hanya dengan HP

Menurut Amin, sapaan akrabnya, pihaknya perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Sekalipun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tetapi pemilih tersebut sudah masuk ke dalam DPT, jangan sampai hak pilihnya hilang.

“Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi,” ujar Amin.

Sebab, warga yang sudah tercatat di DPT pada dasarnya sudah memiliki identitas, yakni NIK termasuk batas usia di Kartu Keluarga.

“Aapalagi yang mau diragukan. Maka dari itu, persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.