Pemilih Tak Punya KTP Bisa Nyoblos? KPU Didesak Bikin Regulasinya

pemilih tak punya KTP Pemilu 2024
KPU RI (kpu/kominfo)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: KPU RI diminta segera membuat regulasi mengenai pemilih yang tak punya KTP tetapi sudah terdaftar di DPT agar tetapi dapat mencoblos pada Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman yang mendorong agar KPU segera membuat regulasi tentang pemilih yang belum mendapatkan KTP secara fisik, tetapi sudah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap).

Pemilih tak ber-KTP tersebut agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 yang pada 14 Februari ini mulai digelar.

Dijelaskan, meski Ketua KPU sudah menyatakan secara terbuka perihal ini, tetapi perlu didorong adanya regulasi agar aturannya jelas secara hukum.

Tujuannya, agar pemilih yang belum mempunyai KTP fisik tetapi sudah tertera di DPT, dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu keluarga (KK) sebagai pengganti NIK pada KTP.

“Saya mendapatkan aspirasi di lapangan, terutama di wilayah (Indonesia) timur (bahwa) sejumlah pemilih masih belum memiliki legilitas berupa KTP fisik, sampai saat ini belum jelas kepastian hak pilihnya,” kata Aminurokhman, dikutip dari Parlementaria, Kamis (1/2/2024).

Menurutnya, KPU tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak bisa menindaklanjuti kasus tersebut karena belum ada regulasi dari KPU pusat.

Meskipun Ketua KPU RI sudah membuat statemen secara terbuka di media, tetapi tanpa adanya regulasi pastinya KPU Daerah tidak akan mengambil langkah-langkah itu.

“Persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut,” katanya.

BACA JUGA: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Hanya dengan HP

Menurut Amin, sapaan akrabnya, pihaknya perlu kepastian dengan terbitnya regulasi sebagai acuan KPU terutama di daerah-daerah. Sekalipun dokumen kependudukan seperti KTP dan surat keterangan tidak ada, tetapi pemilih tersebut sudah masuk ke dalam DPT, jangan sampai hak pilihnya hilang.

“Kami di Komisi II mendorong KPU untuk segera membuat surat regulasi atau surat petunjuk teknis terkait dengan persoalan ini. Jangan sampai hak warga negara hilang hanya karena persoalan administrasi kependudukan yang seharusnya itu tidak perlu terjadi,” ujar Amin.

Sebab, warga yang sudah tercatat di DPT pada dasarnya sudah memiliki identitas, yakni NIK termasuk batas usia di Kartu Keluarga.

“Aapalagi yang mau diragukan. Maka dari itu, persoalan administrasi ini harus direspon cepat oleh KPU RI agar menjadi dasar KPUD seluruh Indonesia untuk bisa melaksanakan regulasi tersebut,” tutup Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tiket reguler premium Solo Safari
Cari Tahu Perbedaan Tiket Reguler dan Premium Solo Safari!
Rak Menjaga Buku
Inilah Alasan Kenapa Kamu Harus Punya Rak Buku!
Risiko suntik testosteron
Apakah Suntik Testosteron Memiliki Risiko Tinggi?
Liburan Akhir Tahun
Dave Hendrik Liburan Akhir Tahun di Korea Selatan
Hidangan khas natal
5 Hidangan Khas Natal di Indonesia, Mana Favoritmu?
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

25 Link Download Kartu Ucapan Natal dan Tahun Baru 2024, Bisa Langsung Digunakan
Headline
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru
Material Longsor Menutup Jalan Cigaru, Akses Warga Kiara Dua - Bagbagan Sukabumi Terisolir
Remisi Khusus Natal 2024
15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK
Kajari Kediri Lepaskan Tembakan Saat Dibuntuti OTK, Begini Kronologinya
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor
Empat Desa di Mamuju Terisolir Tertutup Material Longsor

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.