Pemerintah Terapkan PP No. 17/2025 untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Penulis: Budi

(Foto: Rey.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dengan fokus utama pada perlindungan anak di ruang digital.

Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah kewajiban bagi platform digital untuk mematuhi batas usia minimum dalam pembuatan akun layanan digital, termasuk media sosial (medsos).

Klasifikasi Usia dan Jenis Akses Layanan Digital Anak

PP ini mengatur secara rinci ketentuan batasan usia anak dan jenis akses layanan digital yang dapat mereka gunakan, berdasarkan tingkat risiko dan persetujuan orang tua. Pasal 21 dalam regulasi tersebut menyebutkan tiga kategori usia anak dengan aturan akses digital sebagai berikut:

  • Di bawah 13 tahun: Anak hanya diperbolehkan membuat akun pada layanan digital yang berisiko rendah dan memang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan syarat harus disertai izin orang tua.
  • Usia 13-15 tahun: Anak dapat memiliki akun layanan digital berisiko rendah, tetapi wajib mendapatkan persetujuan dari orang tua atau wali.
  • Usia 16-17 tahun: Anak diperbolehkan mengakses layanan digital yang lebih luas, meskipun tetap memerlukan izin orang tua untuk membuat akun.

Fitur Pengawasan Orang Tua Wajib Disediakan oleh Platform Digital

Selain mengatur batasan usia, PP No. 17/2025 juga mewajibkan penyelenggara platform digital, seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan layanan serupa lainnya, untuk menyediakan teknologi pengawasan orang tua. Pasal 21 ayat (2) mengatur bahwa:

“Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak,” bunyi pasal 21 ayat (2).

Dengan demikian, platform tidak hanya diwajibkan untuk melakukan verifikasi usia, tetapi juga untuk menyediakan kontrol orang tua yang dapat berfungsi secara optimal, memastikan anak-anak tidak mengakses konten atau fitur yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Meningkatkan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Kebijakan ini menjadi langkah besar dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda, serta mendorong platform global untuk menyesuaikan kebijakan privasi dan operasional mereka di Indonesia.

Dalam era digital yang semakin berkembang, perlindungan anak kini tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara platform digital dan regulator.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tom-aspinall-se-dit-amuse-par-le-changement-dopinion-de-dana-white-sur-le-numero-1-p4p-photo___ID_2025-01-21-10-29-21_9117
Tom Aspinall Siap Jalani Pertarungan Perdana Sebagai Juara UFC Kelas Berat
w14
Strategi Kacau di Silverstone, Mercedes Gagal Total: Semua Keputusan Salah
naomi-osaka-paula-badosa-rueda-prensa-roland-garros-2025
Naomi Osaka Kritik Media Usai Tersingkir di Wimbledon
20241011_1831_ArcticOpen2024_BPYS3665-980x550
Cedera Berkepanjangan, Lee Zii Jia Belum Siap Tampil di Japan Open
xiaomi mobil listrik
Mobil Listrik Xiaomi Belum Dijual Luas, Mungkinkah Masuk Indonesia 2027?
Berita Lainnya

1

Klarifikasi PT LIB Terkait Batalnya Keterlibatan Malut United dan Persebaya di ACC Cup 

2

Pelatih Persib Luapkan Isi Hatinya Yang Kurang Sreg Main di Piala Presiden

3

PSG Tantang Real Madrid di Semifinal Piala Dunia Antarklub 2025

4

Dukung Akses Pendidikan Tinggi Bagi Putra-Putri Daerah Terbaik, PT Pertamina Hulu Indonesia Kembali Gulirkan Program Beasiswa Sobat Bumi Kalimantan

5

Hyundai Siap Bawa Mobil Baru ke Indonesia, Stargezer Terbaru Siap Bikin Rival Panas Dingin?
Headline
Jorge Martin
Aprilia Siapkan Jalan Comeback Jorge Martin Lewat Tes Khusus di Misano
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi
Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Jadwal Penerbangan Kupang-Maumere Terdampak
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Gempa Guncang Kabupaten Pangandaran Magnitudo 5,1 Tak Berpotensi Tsunami
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang
Bangunan Enam Lantai di KBU Disegel, Diduga Langgar Izin dan Aturan Tata Ruang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.